LAJUR.CO, KENDARI – Berharap mendulang untung, ESP (31), akhirnya digelandang aparat kepolisian ke Mapolres Kota Kendari. Ia dibekuk setelah ketahuan menjajakan barang haram narkoba.
ESP ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, (20/6/2022), di sebuah kamar kost di wilayah Kelurahan Tobuha Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Di lokasi ini pula, pelaku menyembunyikan 25,78 gram narkoba jenis sabu miliknya.
Kepada polisi, ESP mengaku dirinya terpaksa menjadi pengedar sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sabu yang ia jual diperoleh dari rekannya berinisial LD. LD mengarahkan ESP melakukan transaksi sabu hanya melalui telepon.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan ESP ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Sebanyak 48 sachet bening seberat 25,78 gram diduga berisi sabu. Sachet sabu disimpan di bawah meja lalu dibungkus kain warna putih,” ungkap Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Kamis (23/6/2022).
Tim Opsnal Satresnarkoba juga menemukan barang bukti non bahan narkotika yakni satu unit handphone, dua bungkus sachet kosong, tiga unit timbangan digital, dua sendok sabu dari sedotan, serta 15 potongan kain warna putih.
“Kemudian dua puluh tiga potongan sedotan warna hitam. Tiga bungkus rokok merk LA. Terakhir dua ball sedotan besar warna hitam,” ujar AKP Fitrayadi.
Tersangka mengaku, keuntungan menjual sabu berkisar seratus ribu rupiah perbungkus. Tersangka biasanya menjual paket sabu di area Bundaran Mandonga.
LAPORAN : JENI