LAJUR.CO, KENDARI – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada level yang sama untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026. Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada 28 Mei 2026.
Dalam keputusan itu, LPS menetapkan TBP sebesar 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Penetapan tersebut dilakukan setelah LPS mencermati sejumlah indikator utama, antara lain pergerakan suku bunga pasar yang masih mengalami kenaikan terbatas, kecukupan likuiditas perbankan, serta kompetisi antarbank yang tetap berlangsung dalam kondisi sehat.
Di samping itu, penghimpunan dana masyarakat oleh industri perbankan masih menunjukkan tren yang solid. Situasi ini dinilai menjadi salah satu faktor pendukung dalam menjaga efektivitas program penjaminan simpanan.
LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih relevan untuk menopang kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Lembaga tersebut menegaskan bahwa cakupan penjaminan simpanan masih berada jauh di atas ketentuan yang diamanatkan undang-undang, yakni menjamin lebih dari 90 persen total rekening nasabah perbankan.
Ke depan, LPS akan terus melakukan peninjauan dan evaluasi secara berkala terhadap TBP guna memastikan kebijakan yang diterapkan tetap selaras dengan perkembangan ekonomi, industri perbankan, dan pasar keuangan. Adm




