LAJUR.CO, KENDARI – PJ Sekda Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio memastikan Gubernur Sultra Ali Mazi tetap mengajukan nama calon PJ Bupati untuk tiga daerah yang kepala daerah memasuki akhir masa jabatan pada Agustus ini ke Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian. Tiga daerah tersebut yakni Kabupaten Bombana, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Buton.
“Gubernur tetap ajukan juga untuk tiga kabupaten itu ke Mendagri,” kata Asrun Lio, Selasa (19/7/2022).
Sebagaimana diketahui, pengusulan PJ Bupati tidak lagi mutlak berada di tangan gubernur. Mendagri Tito Karnavian telah memberi mandat sama ke ketua DPRD untuk menyetor daftar nama pejabat yang akan menduduki posisi penjabat bupati.
Hal ini dibenarkan Ketua DPRD Bombana Arsyad. Ia mengatakan telah menerima surat dari Mendagri Tito agar mengirim tiga nama calon PJ Bupati Bombana.
“Sebelum lebaran kita sudah dapat surat dari Kemendagri. Ini tentu angin segar bagi kami di daerah. Bahwa suara akar rumput di dengarkan oleh pusat juga. Bagaimanapun yang paling dekat dengan rakyat adalah wakil rakyat,” beber Arsyad ditemui di Kendari, Selasa (19/7/2022).
Surat mandat Mendagri mengenai pengusulan PJ Bupati oleh Ketua DPRD merujuk pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) 1JU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Menindaklanjuti amanat regulasi tersebut, Mendagri lantas menjelaskan bahwa Bupati Bombana dijabat H Tafdil akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 22 Agustus 2022. Olehnya itu, perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati Bombana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menteri Tito lantas meminta Ketua DPRD Bombana agar mengajukan tiga nama sebagai calon PJ Bupati Bombana.
“Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana dapat menyampaikan usulan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati Bombana yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi Menteri untuk menetapkan Penjabat Bupati Bombana,” kata Arsyad mengutip surat Mendagri ditandatangani Sekjen Mendagri Suhajar D yang dilayangkan pada pada 8 Juli 2022
Usulan nama calon Penjabat Bupati Bombana wajib disampaikan paling lambat tanggal 19 Juli 2022 ke meja Menteri Dalam Negeri.
Arsyad mengatakan saat ini fraksi-fraksi DPRD Bombana tengah menggodok lima nama sebagai calon PJ Bupati Bombana.
“Ini akan dikerucutkan jadi tiga nama. Sore ini sudah ada,” singkatnya.
Sayang, Arsyad enggan membocorkan data siapa saja sosok yang akan diusul menduduki kursi 01 Bombana.
Ia hanya memastikan bahwa pejabat yang disodor ke Mendagri adalah putra daerah Bombana yang punya komitmen membangun daerah. Adm