LAJUR.CO, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah mengembalikan berkas perkara tersangka kasus asusila oknum Guru Besar Universitas Haluoleo (UHO), Prof B kepada Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari.
Pengembalian berkas oleh pihak kejaksaan lantaran beberapa dokumen termasuk materi penting dalam poin perkara belum dilengkapi oleh Polresta Kendari.
Kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, pihak kepolisian akan segera memenuhi kebutuhan berkas dan melimpahkannya kembali ke Kejari Kendari dalam waktu dekat.
“Terkait perkara Prof B, hari ini kami terima pengembalian berkas untuk dilakukan perbaikan. Ada beberapa isi dari petunjuk itu, Insya Allah dalam waktu dekat apabila sudah terpenuhi kami kembalikan,” ujar AKP Fitrayadi saat ditemui di Mako Polresta Kendari, Selasa (20/9/2022).
Dalam berkas yang akan dikembalikan, lanjut AKP Fitrayadi, ia memastikan polisis akan memenuhi kebutuhan sejumlah berkas termasuk penambahan saksi.
“Ada saksi yang akan kami tambahkan, 1 orang. Saksi dari keluarga korban,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Prof B dilaporkan mahasiswinya, RN (20) pada Senin (18/7) atas dugaan tindakan pelecehan seksual. Oknum dosen tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Kendari pada Kamis (18/8/2022) lalu. Red