BERITA TERKININASIONAL

PPPK Nakes 2022 Segera Dibuka, Berikut Syarat, Soal hingga Nilai Ambang Batas

×

PPPK Nakes 2022 Segera Dibuka, Berikut Syarat, Soal hingga Nilai Ambang Batas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist
LAJUR.CO, JAKARTA – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehataan rencananya akan segera dibuka. Pengadaan PPPK nakes di tahun 2022 diprioritaskan pada dua kategori pelamar, yaitu eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni dikutip dari KemenpanRB.
Syarat PPPK Nakes 2022
Terdapat sejumlah syarat PPPK nakes 2022 sesuai peraturan tersebut yakni:
1. Pelamar untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) maka wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat dua tahun untuk jenjang terampil dan pertama.
Sedangkan untuk jenjang madya sesuai jabatan yang dilamar wajib memiliki pengalaman 3 tahun untuk jenjang muda daan 5 tahun untuk jenjang madya.

2. Sementar itu bagi pelamar pada jabatan fungsional yang tidak mensyaratkan STR maka wajib memiliki pengalaman dihitungdari masa kerja paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama. Serta 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai jabatan yang dilamar.

Baca Juga :  Mahasiswa 'Sandera' Truk Pertamina: Kritik Kenaikan BBM dan Tolak Proyek Kantor Gubernur Sultra

Alex juga melanjutkan terdapat sejumlah afirmasi yakni:

  • Melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil;
  • Usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus;
  • Penyandang disabilitas;
  • Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN;
  • Pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.
Baca Juga :  Baliho Raksasa Kader PAN Kery S Konggoasa 'Sambut' Surya Paloh di Kendari

Jumlah soal

Sesuai dengan surat dari Kemenpan tersebut jumlah soal nantinya akan berjumlah 145 soal. Berikut rinciannya:

  • Seleksi kompetensi teknis 90 soal
  • Seleksi kompetensi manajerial 25 soal
  • Seleksi kompetensi sosial kultural 20 soal
  • Wawancara 10 soal

Pembagian durasi waktu untuk pengerjaan soal yakni:

  • 120 menit untuk seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural
  • 10 menit untuk wawancara
  • Durasi waktu ini dikecuaalikan untuk para penyandang disabilitas.
Baca Juga :  Bank Sultra di Ajang BIK 2022: Layani Tukar Uang Baru Hingga Promo Bank Sultra Mobile

Nilai ambang batas

Nilai ambang batas bagi peserta seleksi PPPK Nakes sesuai aturan ini yakni:

  • Nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis bagi jabatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi adalah 0
  • Nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis bagi jabtaan yang tidak mensyaratkan Surt Tanda registrasi adalah 158
  • Nilai untuk Seleksi kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural adalah 130
  • Nilai untuk wawancara adalah 24. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x