SULTRABERITA.ID, KENDARI – Jangan pernah berpikir untuk menyelewengkan anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan virus Corona alias Covid-19. Kalau masih nekat, ancamannya hukuman mati loh!
Hal ini ditegaskan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
BACA JUGA :
- Sidak di Dinas Ketahanan Pangan, Hugua: Disiplinitas ASN Naik, Kantor Terburuk Masih DKP
- Strategi ASR Stop Tradisi Tawuran Sekolah: Siswa Wajib Apel di Kantor Gubernur, Patroli Gabungan Diaktifkan
- 8 Ekstrakurikuler yang Bisa Digunakan untuk Masuk PTN Tanpa Tes
- 9 Siswa Sekolah Rakyat di Sultra Mengundurkan Diri, Terbanyak Jenjang SD
- Wagub Hugua Hadiri Rapat Senat Luar Biasa Dies Natalis ke-44 UHO
“Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntuKkan pada situasi bencana seperti saat ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).
Untuk mengawasi penggunaan anggaran itu, komisi antirasuah telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Koordinasi ini merupakan upaya pencegahan, agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penggunaan anggaran tersebut,” imbuhnya.
Ini bukan kali pertama KPK mewanti-wanti soal itu. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah menebar ancaman itu.
“Kami minta agar sama-sama membantu KPK mengawasi anggaran penanganan COVID-19. Ingat, ancaman hukuman mati koruptor anggaran bencana dan pengadaan darurat bencana,” tegas Firli melalui keterangan tertulis, Jumat (27/3) pekan lalu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan penambahan belanja APBN sebesar Rp 405,1 triliun pada tahun ini, untuk menghadapi dampak Covid-19 di Indonesia. Adm
Sumber : rmco.id
Judul : https://rmco.id/baca-berita/nasional/31669/jangan-nekat-korupsi-anggaran-corona-ancamannya-hukuman-mati