LAJUR.CO, JAKARTA – Emiten teknologi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengumumkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 1.300 orang atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap.
Manajemen GoTo mengatakan, bagi karyawan yang terkena PHK akan menerima pemberitahuan pada Jumat (18/11/2022).
“Kami berkomitmen untuk memberi dukungan yang komprehensif selama masa transisi karena mereka telah bekerja keras dan memberikan kontribusi yang besar bagi perusahaan,” demikian pernyataan resmi GoTo yang diterima Kompas.com, Jumat.
Manajemen GoTo mengatakan, karyawan yang terkena PHK akan memperoleh paket kompensasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di tiap negara di mana GoTo beroperasi.
GoTo juga memberikan sejumlah dukungan finansial, antara lain berupa tambahan satu bulan gaji, serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan (notice in-lieu). Kemudian, GoTo juga memberikan dukungan pencarian kerja serta layanan konseling.
“Karyawan yang terdampak berhak memiliki laptop yang saat ini mereka gunakan, mengakses berbagai program pelatihan, serta dapat bergabung ke direktori alumni GoTo, di mana perusahaan dapat memberikan rekomendasi kepada berbagai perusahaan dalam jaringan rekanan bisnis Grup GoTo,” tulis GoTo.
Manajemen GoTo mengatakan, keputusan PHK ini tidak mempengaruhi layanan GoTo kepada konsumen serta komitmen perusahaan terhadap mitra pengemudi, merchants dan sellers.
Manajemen GoTo menjelaskan pertimbangan di balik keputusan berat tersebut.
Menurut manajemen, tantangan makro ekonomi global berdampak signifikan bagi para pelaku usaha di seluruh dunia. GoTo, seperti layaknya perusahaan besar lainnya perlu beradaptasi untuk memastikan kesiapan perusahaan menghadapi tantangan ke depan.
“Karena itu, perusahaan harus mengakselerasi upaya untuk menjadi bisnis yang berdikari secara finansial dan tumbuh secara sustainable dalam jangka panjang. Hal ini dilakukan antara lain dengan memfokuskan diri pada layanan inti, yaitu on-demand, e-commerce dan financial technology,” tulis GoTo. Adm
Sumber : Kompas.com