LAJUR.CO, KENDARI – Seorang pekerja wiraswasta di Kendari diciduk polisi gegara ketahuan menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Lelaki IRR (32) mengedarkan sabu dengan cara menempelkan pada suatu tempat atas arahan seseorang berinisial GL.
IRR ditangkap polisi di salah satu kamar rumah kost pondok Ain, Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia Kota Kendari, Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 17.00 WITA. Di lokasi penangkapan, polisi juga menggeledah kamar kost tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti.
Kronologi penangkapan terhadap pengedar sabu itu dijelaskan Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka. Sebanyak delapan puluh paket diduga narkotika jenis shabu seberat + 34,35 gram milik IRR ikut diamankan polisi dari dua tempat berbeda.
“Informasi dari masyarakat bahwa di kamar kost pondok Ain, Jalan Sao-sao, Kecamatan Kadia kerap terjadi peredaran gelap narkoba. Setelah informasinya akurat, polisi langsung mengamankan lelaki IRR dan melakukan penggeledahan,” jelas AKP Hamka saat press release, Jumat (23/12/2022).
Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka, polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka, terletak di BTN Delhan Resident Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia. Dari lokasi kedua, sebanyak 77 potongan pipet berisi sabu ditemukan dalam sebuah tas, serta sejumlah barang bukti non narkotika.
“Barang bukti non narkotika berupa 1 ball pipet besar, 1 ball plastik bening kosong, 1 buah tas kecil, 1 buah tas pinggang, 1 buah jaket, 1 buah tas ransel, 1 buah timbangan digital, 2 buah kotak warna hitam, 2 buah sendok shabu, 80 buah potongan pipet dan 1 unit handphone Samsung beserta sim card. Barang-barang ini digunakan tersangka saat melancarkan aksinya,” jelasnya.
Tersangka mengaku sering mengambil tempelan sabu tersebut di Jalan Diponegoro, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat sesuai perintah rekannya GL. Saat ini keberadaan GL itu masih diselidiki oleh tim penyidik dan tim opsnal Resnarkoba.
Sedang IRR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia bakal dipenjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama hukuman seumur hidup. Karyawan swasta yang merangkap pengedar barang terlarang ini melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Red