BERITA TERKININASIONAL

Perppu Ciptaker Digugat ke MK Hari Ini

×

Perppu Ciptaker Digugat ke MK Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh masyarakat sipil mulai dari mahasiswa, dosen, hingga advokat. Perwakilan para pemohon Viktor Santoso Tandiasa menyebut pihaknya akan mendaftarkan permohonan pengujian formil atas Perppu tersebut pada hari ini, Kamis (5/1).

“Pada hari ini, 05 Januari 2022, Pkl. 14.00 WIB, saya Viktor Santoso Tandiasa Mewakili Para Pemohon akan mendaftarkan Permohonan Pengujian Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Viktor kepada CNNIndonesia.com.

Baca Juga :  Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online

Uji formil adalah pengujian peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil di MK.

Selain itu, dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan, Putusan No. 138/PUU-VII/2009, Putusan 91/PUU-XVIII/2020.

Baca Juga :  Sambut Event Hari Nusantara di Wakatobi, Ali Mazi Kampanye Larangan Penggunaan Bom Ikan

Adapun para pemohon Hasrul Buamona (Dosen dan Konsultan Hukum Kesehatan), Siti Badriyah (Koordinator Advokasi Migrant CARE), Harseto Setyadi Rajah (Konsultan Hukum para Anak Buah Kapal), Jati Puji Santoso (Mantan ABK Migran).

Lalu, Syaloom Mega G. Matitaputty (Mahasiswa FH Usahid) dan Ananda Luthfia Ramadhani (Mahasiswa FH Usahid). Mereka memberi kuasa pada Viktor Santoso Tandiasa dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Presiden Jokowi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021.

Baca Juga :  KPU & Bawaslu Kota Kendari Roadshow ke SMA 4, Bagikan Tips Jadi Pemilih Cerdas

Terbitnya Perppu ini disebut berdasar pertimbangan adanya kepentingan mendesak ekonomi global yang perlu segera direspon, salah satunya karena imbas perang Rusia – Ukraina.

Namun, Perppu ini mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak lantaran isinya tidak jauh beda dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Isi dari Perppu ini juga dianggap memuat pasal pasal bermasalah yang merugikan, terutama untuk buruh dan lingkungan. Adm

Sumber : CNNIndonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x