BERITA TERKININASIONAL

Video Konten Bisa Jadi Jaminan di Bank, Pastikan Syarat Ini Lengkap

×

Video Konten Bisa Jadi Jaminan di Bank, Pastikan Syarat Ini Lengkap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Kini, beberapa produk dari berbagai subsektor ekonomi kreatif dapat dijadikan jaminan utang di lembaga bank maupun nonbank. Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi para pelaku ekonomi kreatif.

Adapun subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yaitu Pengembang Permainan, Arsitektur, Desain Interior, Musik, Seni Rupa, Desain Produk, Fesyen, Kuliner, Film Animasi dan Video, Fotografi, Desain Komunikasi Visual, Televisi dan Radio, Kriya Periklanan, Seni Pertunjukan, Penerbitan, Aplikasi. Bahkan, konten YouTube yang memiliki penonton yang banyak, maka sertifikatnya dapat dijadikan jaminan utang di bank.

Baca Juga :  KPU Wajibkan Parpol Peserta Pemilu Punya Rekening Khusus Dana Kampanye

Namun, tidak semua produk ekonomi kreatif dapat dijadikan jaminan utang di bank. Salah satu syaratnya yaitu pelaku usaha kreatif harus memiliki sertifikat kekayaan intelektual. Syarat lainnya, memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif dan memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif.

Nantinya, pihak lembaga keuangan bank dan nonbank akan melakukan beberapa tahapan verifikasi terhadap usaha dan surat atau sertifikat kekayaan intelektual milik pelaku ekonomi kreatif. Selain itu juga akan ada tim penilai yang akan menilai kekayaan intelektual tersebut.

Baca Juga :  Advokat ini Klaim Aktivitas Menambang di Wawonii Tidak Menyalahi Aturan

Dalam Pasal 9 Ayat 1 PP itu dijelaskan, dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang. Objek jaminan utang dijelaskan lebih rinci dalam Pasal 9 Ayat 2 meliputi (a) jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, (b) kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau (c) hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Baca Juga :  Bayi Korban Penculikan di Kendari Caddi Ditemukan Selamat

Dalam PP Nomor 24 tahun 2022 pasal 10, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang harus memenuhi dua syarat yaitu kekayaan intelektual tersebut telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kekayaan intelektual sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain. Adm

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x