LAJUR.CO, KENDARI – Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) membidik pemulihan aset hasil pelanggaran sumber daya alam (SDA) yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemprov Sultra kini memverifikasi aset-aset tersebut sebelum menentukan mekanisme pemanfaatannya. Proses itu dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Ada beberapa aset yang sekarang sedang kita verifikasi. Setelah diverifikasi, kalau sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap, kita minta Kejaksaan memberikan legal opinion untuk mendampingi kita,” kata ASR.
Menurut dia, pendampingan tersebut diperlukan agar aset yang telah menjadi kewenangan pemerintah dapat dimanfaatkan tanpa menimbulkan persoalan hukum baru.
“Setelah selesai verifikasi, kita akan minta pendapat hukum kepada Kejaksaan untuk menentukan penggunaannya,” ujarnya.
Dari pendataan awal, Kolaka dan Konawe Utara (Konut) menjadi dua daerah dengan aset pelanggaran SDA terbanyak yang masuk dalam proses pemulihan.
“Yang paling kita lihat adalah Kolaka dan Konawe Utara,” ungkapnya.
ASR belum mengungkap nilai maupun jumlah aset yang tengah diverifikasi. Ia memilih menunggu proses pendataan selesai agar angka yang disampaikan akurat.
“Itu sekarang lagi diverifikasi. Saya takut salah bilang angkanya. Nanti secara intinya akan diberitahu,” katanya.
Sejalan dengan itu, Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta menegaskan pemulihan aset kini menjadi prioritas penegakan hukum. Pergeseran paradigma tersebut, kata dia, sejalan dengan penerapan KUHAP baru yang menempatkan pendekatan restoratif di atas orientasi penghukuman semata.
“KUHAP baru itu paradigma penegakan hukumnya sudah bergeser drastis. Dari dulu retributif, penghukuman orang, sekarang yang utama adalah restoratif, pemulihan. Pemulihan aset menjadi prioritas utama,” kata Sugeng usai Focus Group Discussion (FGD) Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset Sumber Daya Alam yang diinisiasi Kejati Sultra bersama PT Antam.
Menurutnya, prinsip tersebut berlaku dalam penanganan berbagai tindak pidana di sektor SDA, baik yang berkaitan dengan korupsi, pertambangan, kehutanan maupun instrumen hukum lainnya.
“Yang utama adalah orientasinya untuk pemulihan aset,” ujar Sugeng.
Pada perkara pertambangan, misalnya, aparat penegak hukum kini diarahkan mengamankan aset terlebih dahulu. Sementara upaya mengejar pelaku menyusul dilakukan setelah APH berhasil menyelamatkan uang negara dari korupsi pertambangan.
“Kalau ada tindak pidana pertambangan, kita sekarang tidak mengejar siapa pelakunya yang ditangkap, tapi asetnya dulu kita amankan. Pelakunya setelah itu dicari. Yang utama adalah pemulihan aset,” jelasnya.
Sugeng mengatakan aset yang berhasil dipulihkan nantinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Aset itu yang kemudian akan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan keadilan rakyat,” pungkasnya. Adm



