LAJUR.CO, KENDARI – Sepasang sejoli di Kota Kendari terancam harus menjalani kurungan penjara selama lima tahun. Keduanya adalah DE (25) dan FN (28) ditangkap Buser77 Satreskrim Polresta Kendari pada Selasa (11/7/2023) gegara kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
DE dan FN membawa kabur sepeda motor milik warga Jalan Wayong, Kecamatan Mandonga, Minggu (9/7/) lalu. Aksi dua pekerja wiraswasta ini dilakukan sekitar pukul 14.00 WITA di Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan kronologi terjadinya curanmor di Penginapan 55, Jalan Soeprapto, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu. Korban merupakan seorang PNS, bernama ZM (43) memarkir sepeda motornya, lalu masuk beristirahat ke dalam penginapan. Saat keluar, ia sudah tidak mendapati kendaraannya.
“Sekitar pukul 11.00 WITA, korban ini ke penginapan dan saat memarkir motornya tidak mencabut kunci kontak. Jam 2 siang, motornya sudah hilang,” kata AKP Fitrayadi.
Saat menemukan motor lengkap dengan kunci kontak, FN memberi tahu kekasihnya DE. Perempuan asal Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga itu langsung menyuruh pacarnya untuk mengambil motor Honda Beat DT 3003 JH tersebut. Lelakinya pun menurut perintah pacarnya.
Mereka berdua, lanjut AKP Fitrayadi kemudian mengambil dan menyimpan sepeda motor tersebut di tempat yang aman.
Persembunyian pemuda dari Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu itu bersama DE berakhir di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Personil polisi menjemput mereka untuk menginap ke Hotel Prodeo. Keduanya pun bakal disanksi akibat melanggar Pasal 363 KUH Pidana. Red