LAJUR.CO, KENDARI – Proses hukum kasus suap gerai Alfamidi di Kota Kendari yang menyeret tersangka Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala (RT) terus bergulir. Kekinian, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra telah melimpahkan barang bukti plus tersangka tindak pidana korupsi tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
‘Pada hari ini Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan serah terima tersangka dan barang bukti, tahap 2, dalam perkara tindak pidana korupsi suap PT. Midi Utama Indonesia dengan tersangka RT dan SM bertempat di bidang Pidana Khusus Kejati Sultra,” terang Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody SH, diterima Lajur.co, Jumat (9/6/2023).
Saat proses serahterima tersebut, tersangka RT dan SM didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.
JPU yang ditunjuk dalam perkara tersebut pun kini tengah melakukan pemeriksaan dan mengajukan pertanyaan terhadap tersangka RT maupun SM terkait identitas dan perkara yang dilakukan.
“JPU juga memeriksa barang bukti terkait perkara tindak pidana korupsi tersebut yang di serahkan oleh penyidik,” sambung Dody.
Pasca penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, ulas Dody, kewenangan perkara suap Alfamidi beralih ke JPU yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari.
Sejauh ini, RT yang menjabat Sekda Kota Kendari masih berstatus tahanan kota. Ia sempat ditahan di Rutan Kelas II A Kendari selama sepekan.
Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu kemudian bertindak menjadi penjamin untuk alih status status tahanan kota Ridwansyah Taridala. Persisnya sejak 20 Maret lalu Ridwansyah keluar dari Rutan Kelas II A Kendari dan menghirup udara bebas sementara.
Berbeda nasib, SM yang sama berstatus tersangka dengan Sekda Kota Kendari dalam kasus suap Alfamidi, hingga kini masih mendekam di Rutan Kelas IIA Kendari.
SM kala itu diketahui menjabat Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah. Pengangkatan SM sebagai tenaga ahli berdasarkan SK Wali Kota Kendari tahun 2021 dan tahun 2022.
Surat penetapan tersangka keduanya diproses Kejati Sultra berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print-03/P.3/FD.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023. Adm