LAJUR.CO, KENDARI – Akhir pelarian DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus penipuan bernama Awaludin akhirnya kandas. Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan jaksa dari Kejari menangkap buronan tersebut di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Narapidana tersebut diketahui merupakan buronan Kejari Kendari. Kasusnya telah diputus Mahkamah Agung sejak tahun 2021 lalu.
“Tim Kejati Sultra dan Kejari Kendari berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk penangkapan buronan itu,” jelas Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody SH, Rabu (12/7/2023).
Sang buronan, kata Dody diamankan di Jalan Bunga Eja Baru, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Lebih rinci, Dody menjelaskan terpidana bernama Awaluddin merupakan buronan dalam perkara Tindak Pidana Penipuan Melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini telah diputus oleh Mahkamah Agung RI Nomor 179 K/PID/2021/PT KDI tanggal 19 November 2021.
“Selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sultra akan membawa terpidana tersebut ke Kendari untuk dieksekusi,” jelas Dody. Adm