SULTRABERITA.ID, KENDARI – Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak menyediakan layanan Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos), dan Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) guna memberikan fasilitas perlindungan terhadap anak yang mengalami kekerasan di masa pandemi Corona.
BACA JUGA :
- ‘Riweh’ Distribusi Beras Banjir di Kendari, Karung Bulog 50 Kg Dibongkar Demi Jatah 2,1 Kg per Orang
- Harga Sayur di Kendari Bikin Menjerit Imbas Banjir Konda, Pedagang Terpaksa Jual Sayur Buangan
- Wali Kota Siska Terima 300 Paket Sembako dari Bank Sultra untuk Warga Terdampak Banjir
- ASN Wajib Jalankan 10 Program Direktif Prabowo Tanpa Kritik, Wagub Sultra: “Laksanakan! Itu Perintah”
- Kemenhub Sesuaikan Fuel Surcharge Angkutan Udara, Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik
Sebelumnya, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak bekerjasama dengan UNICEF (United Nations Children’s Fund) telah menerbitkan Pedoman Pencegahan Kekerasan, Penelantaran, dan Eksploitasi Terhadap Anak sebagai dampak pandemi Covid-19.
Sebagai bentuk implementasi program, di Sultra program Sakti Peksos dan TePSA menjalin kerjasama dengan sejumlah rumah sakit guna sosialisasi menekan dampak psikososial terhadap anak di masa pandemi Corona.
Supervisor Pekerja Sosial Sultra, Yuyun Yulia menjelaskan penyebaran virus Covid-19 dengan situasi yang muncul sebagai dampak dari Covid-19, dapat berpengaruh pada pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Olehnya itu, Peksos TePSA melakukan sosialisasi dan menyebarkan brosur/stiker di beberapa rumah sakit di Kota Kendari seperti RSUD Bahterahmas, RS Bhayangkara, Rs Kota Kendari dan Posko Gugus Tugas Sultra, guna kampanye mengurangi resiko tekanan psikososial terhadap anak-anak yang terdampak Covid-19.
“Menginformasikan kepada masyarakat seperti di rumah-rumah sakit, bila ada penemuan warga masyarakat yang ada di Kota Kendari maupun yang ada di Sulawesi Tenggara yang terpapar atau yang terdampak Covid-19,” ungkap Yuyun, Selasa, 12 Mei 2020.
Menurutnya, bencana wabah Covid-19 yang yang terjadi saat ini dapat meningkatkan risiko anak mengalami kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi atau penelantaran.
“Situasi sulit berkepanjangan seperti ini bagi masyarakat, keluarga dan anak mempunyai dampak jangka panjang dan mempengaruhi kesehatan, psikologis dan masalah sosial, Apalagi disituasi Covid-19 ini,” ujarnya.
Ia menyampaikan masyarakat bisa berpartisipasi aktif jika menerima laporan terkait apa yang terjadi pada anak seperti kekerasan, penelantaran, disabilitas dan permasalahan anak lainnya. Khusus di Sultra, publik bisa menginformasikan data dan informasi tersebut ke TePSA melalui layanan telepon 1500771. Adm





