BERITA TERKINIHUKRIMPERISTIWA

Komplotan Pemuda Pembuat Onar di Sekitar Kampus UHO Diangkut Polisi ke Rumah Tahanan 

×

Komplotan Pemuda Pembuat Onar di Sekitar Kampus UHO Diangkut Polisi ke Rumah Tahanan 

Sebarkan artikel ini
Kelompok pemuda pembuat onar di Lorong Anawai, Kecamatan Kambu diamankan polisi, Selasa (10/10/2023).

LAJUR.CO, KENDARI – Komplotan pemuda pembuat onar di Lorong Anawai, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu berhasil diamankan, Selasa (10/10/2023). Para pemuda itu berjumlah sebelas orang.

Para pelaku diamankan akibat melakukan kejahatan dan mengganggu ketertiban umum saat dini hari, Senin (9/10). Tidak hanya itu, mereka juga menghalangi para aparat kepolisian yang menggelar patroli keamanan di sekitar wilayah Universitas Halu Oleo (UHO).

Baca Juga :  Kenali dan Waspada Angina, Tanda Awal Serangan Jantung

“Sebanyak 11 orang laki-laki telah yang melakukan kejahatan di sekitar UHO telah diamankan,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.

Kesebelasan pemuda itu menghalangi jalan petugas patroli saat masuk Lorong Anawai. Mereka menggelar acara miras di tengah jalan hingga mabuk berat. Saat para personil polisi mengingatkan agar segera membubarkan diri, mereka memberi perlawanan.

Baca Juga :  Aksi Residivis Angkut Mesin AC Rumah Makan Berujung Diringkus Polisi

Akibat dari kejadian itu, dua anggota polisi mengalami luka-luka. Tim Patroli terluka pada kepala akibat terkena lemparan kursi kayu yang dilakukan dari kelompok para pelaku. Sedang satu orang lainnya mengalami luka pada jari karena terkena hantaman kursi.

“Pelaku menghalangi dan melawan petugas walaupun sebelumnya telah diingatkan untuk membubarkan diri. Dua anggota patroli terkena lemparan kursi dari pelaku,” sambung AKP Fitrayadi.

Baca Juga :  Duhh! Pemuda di Konsel Tega Bunuh Ibu Kandung, Gegara Tak Disuguhi Makanan

Saat ini, para tersangka telah diboyong ke Mapolresta Kendari. Semuanya akan ditempatkan di rumah tahanan. Akibat dari melakukan kejahatan terhadap kekuasaan umum, para pelaku disangkakan Pasal 214 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 212 KUHP. Kelompok pemuda ini terancam penjara selama-lamanya 7 tahun. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x