LAJUR.CO, KENDARI – Sebelas daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) belum menyelesaikan hibah dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024. Tiga diantaranya sama sekali belum sepakat serta belum menandatangani hibah dana Pilkada.
Ketiga daerah yang kena sentil Mendagri Tito Karnavian saat kunjungan kerja di Kota Kendari, Jumat (27/10/2023) itu adalah Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Kabupaten Buton Utara dan Kota Baubau. Untuk diketahui, dalam agenda Kunker ke Kota Lulo, Mendagri Tito menggelar Rapat Koordinasi bersama Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto.
Sejumlah kepala daerah baik bupati atau walikota se-Sultra hadir dalam Rakor tersebut. Persiapan pelaksanaan Pilkada 2024 menjadi salah satu isu penting dibahas dalam rakor dipimpin mantan Kapolri itu.
Mendagri Tito meminta seluruh kepala daerah bergerak cepat mengeksekusi hibah dana Pilkada agar penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan berjalan lancar dan iklim politik di Sultra tetap terjaga kondusif.
“Bawaslu dan KPU susah jalannya kalau gerak dibatasi, dana hibah tidak diselesaikan,” ujar Tito.
Kepala daerah bersangkutan pun kemudian sigap merencanakan waktu eksekusi arahan tersebut. Salah satunya Pj Bupati Buteng, Andi Muhammad Yusuf. Proses penandatanganan dan penyerahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kata Andi Yusuf akan segera dilaksanakan.
“Kami sudah sampaikan ke Mendagri bahwa untuk Buteng akan mengusahakan secepatnya penandatanganan dengan pihak KPU Daerah, Bawaslu dan pihak keamanan dalam persiapan Pilkada di 2024” ujar Andi Yusuf.
Pencairan dana hibah Pilkada akan berlangsung secara bertahap. Sebesar 40 persen dicairkan paling lambat 14 hari kerja pasca penandatanganan naskah. Sedang tahap kedua dicairkan 60 persen pada triwulan pertama tahun 2024.
“Sebenarnya pihak Pemda Buteng sudah siapkan anggarannya 40% di perubahan 2023 dan 60% akan disiapkan anggarannya di 2024. Ini sesuai Surat Edaran Mendagri,” jelas Asisten Deputi Infrastruktur Pemerintahan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI itu.
Arahan untuk menuntaskan dana hibah Pilkada tersebut sebelumnya disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Surat edaran itu dipertegas kembali melalui SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023. Red