SULTRABERITA.COM, KENDARI – Cukup lama menunggu kejelasan pencairan gaji 13, kini ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sultra bisa bernapas lega. Pasalnya, hari ini Badan Pemeriksa Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra mengumumkan pencairan penghasilan para abdi negara di luar gaji rutin.
Kepala BPKAD Sultra, Hj Isma mengaku sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 24 tanggal 10 Agustus 2020, tentang petunjuk teknis (Juknis), perhari ini gaji 13 ASN untuk Pemprov Sultra ahj aisma bisa dicairkan.
“Hari ini sudah mulai pencairan, dan sudah ada 24 organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah mengajukan pencairan gaji 13. Dan hari ini juga sudah mulai dicairkan,” ujar Hj Isma, Senin 10 Agustus.
Mantan Pj Sekda Sultra itu mengatakan, total ASN Pemprov Sultra yang tercatat mendapat jatah gaji 13 untuk seluruh Organisasi Perangka Daerah (OPD) Pemprov Sultra berjumlah 13.225 orang.
Sementara itu, lanjut Hj Isma, nominal gaji tambahan yang akan dicairkan Pemprov Sultra berjumlah Rp57,259 miliar.
Sejauh ini, BPKAD Sultra mencatat masih ada 4 OPD yang belum mengajukan pencairan gaji 13 bagi pegawainya.
“Terserah OPDnya kapan dia mengajukan pencairannya. Kalau besok semua sudah ajukan langsung dicairkan. Yang jelas semua sudah bisa dicairkan kalau sudah mengajukan semua,” pungkasnya. Adm