SULTRABERITA, KENDARI – Upaya hukum ditempuh tim pengacara Umar Samiun membuahkan hasil memuaskan. Kamis 12 Desember 2019, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap Mantan Bupati Buton tersebut.
Pengacara Umar Samiun, Dian Farizka menyatakan meski tengah berada di Lapas Sukamiskin Bandung, kliennya sudah mengetahui kabar menggembirakan tersebut. Tak ada reaksi lain. Umar Samiun, langsung berucap syukur.
“Responnya ya beliau berucap syukur karena keadilan masih bisa terwujud,” ucap Dian pada SULTRABERITA.ID, Jumat 13 Desember 2019.
Saat ini, pihaknya tengah mengurus berbagai kelengkapan administrasi sebagai syarat agar Umar Samiun segera keluar dari tahanan Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung
“Kita sedang ajukan permintaan petikan salinan putusan MA. Setelah salinan tersebut ada, klien kami bisa langsung dieksekusi bebas dari Lapas,” ujar Dian.
BACA JUGA :
- Fungsi Kolam Retensi Jalan! Sedimen Lumpur, Pintu Air Tanggul Dicuri Perparah Banjir di Kendari
- Masa Jabatan Rektor UHO Diperpanjang, Ini Alasan Kementerian
- Pemuda Asal Sulawesi Tenggara Ciptakan Search Engine ‘Google’ Karya Anak Bangsa
- Langit RI Bakal Tertutup Awan, BMKG Ingatkan Siaga Sepekan ke Depan
- Musim Hujan & Cuaca Dingin: Awas, Ular Mengintai
Kata Dian, Permohonan PK (Peninjauan Kembali) bernomor 392 PK/Pid.Sus/2019 telah diajukan ke MA sejak tiga bulan lalu. MA mengabulkan permohonan bebas Umar Samiun merunut dari riwayat saksi-saksi atas perkara suap Pilkada Buton yang menjerat Umar Samiun.
“Pada waktu sidang di pengadilan tidak ada satu pun saksi yang memberatkan klien kami. Ada 30 saksi yang diperiksa tidak ada yang memberatkan. Intinya ada kekhilafan hakim dalam vonis Umar Samiun sebelumnya. Ada kekeliruan,” jelas Dian.
Sebagai informasi, September 2017 silam, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 Tahun 9 Bulan terhadap Umar Samiun atas kasus suap hakim Akil Mochtar saat sengketa Piilkada Buton.
Politisi PAN itu ditangkap KPK atas tudingan menyuap Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi.
Umar yang kala itu berduet dengan La Bakry sempat menjalani pelantikan sebagai Bupati Buton periode 2017-2022. Pasca dilantik, ia langsung dinonaktifkan dan menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin. Adm