BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIMNASIONALPOLITIK

Divonis Bebas MA, Umar Samiun Ucap Syukur

×

Divonis Bebas MA, Umar Samiun Ucap Syukur

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA, KENDARI – Upaya hukum ditempuh tim pengacara Umar Samiun membuahkan hasil memuaskan. Kamis 12 Desember 2019, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap Mantan Bupati Buton tersebut.

Pengacara Umar Samiun, Dian Farizka menyatakan meski tengah berada di Lapas Sukamiskin Bandung, kliennya sudah mengetahui kabar menggembirakan tersebut. Tak ada reaksi lain. Umar Samiun, langsung berucap syukur.

“Responnya ya beliau berucap syukur karena keadilan masih bisa terwujud,” ucap Dian pada SULTRABERITA.ID, Jumat 13 Desember 2019.

Saat ini, pihaknya tengah mengurus berbagai kelengkapan administrasi sebagai syarat agar Umar Samiun segera keluar dari tahanan Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung

Baca Juga :  Pembatasan BBM, Beli Pertalite dan Solar Wajib Pakai Aplikasi
Pengacara Umar Samiun Dian Farizka.

“Kita sedang ajukan permintaan petikan salinan putusan MA. Setelah salinan tersebut ada, klien kami bisa langsung dieksekusi bebas dari Lapas,” ujar Dian.

BACA JUGA :

Baca Juga :  Gempa Tektonik Tektonik 4,2 SR Guncang Kabupaten Muna

Kata Dian, Permohonan PK (Peninjauan Kembali) bernomor 392 PK/Pid.Sus/2019 telah diajukan ke MA sejak tiga bulan lalu. MA mengabulkan permohonan bebas Umar Samiun merunut dari riwayat saksi-saksi atas perkara suap Pilkada Buton yang menjerat Umar Samiun.

“Pada waktu sidang di pengadilan tidak ada satu pun saksi yang memberatkan klien kami. Ada 30 saksi yang diperiksa tidak ada yang memberatkan. Intinya ada kekhilafan hakim dalam vonis Umar Samiun sebelumnya. Ada kekeliruan,” jelas Dian.

Baca Juga :  Menggunakan HP di SPBU, Ini Area yang Boleh dan Tidak Boleh

Sebagai informasi, September 2017 silam, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 Tahun 9 Bulan terhadap Umar Samiun atas kasus suap hakim Akil Mochtar saat sengketa Piilkada Buton.

Politisi PAN itu ditangkap KPK atas tudingan menyuap Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi.

Umar yang kala itu berduet dengan La Bakry sempat menjalani pelantikan sebagai Bupati Buton periode 2017-2022. Pasca dilantik, ia langsung dinonaktifkan dan menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x