ADVETORIALBERITA TERKINIHEADLINE

Diknas Sultra Daftar HAKI Tarian Empat Etnis Bumi Anoa

×

Diknas Sultra Daftar HAKI Tarian Empat Etnis Bumi Anoa

Sebarkan artikel ini
Kepala Dikbud Sultra Yusmin, Plh Kepala Kemenkumham Sultra Sunu Tedy Maranto dan Kepala SMKN 1 Kendari dan penari Tarian Empat Etnis Bumi Anoa, Senin (1/7/2024)

LAJUR.CO, KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mendaftarkan hak cipta Tarian Empat Etnis Bumi Anoa agar mendapat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sultra.

Plh Kepala Kemenkumham Sultra Sunu Tedy Maranto membenarkan pendaftaran HAKI Tarian Empat Etnis Bumi Anoa digagas Diknas Sultra.

“Sementara ditindaklanjuti. Masih diproses untuk HAKI,” singkat Sunu didampingi Kepala Diknas Sultra Yusmin dan Kepala SMKN 1 Kendari Ali Koua usai silahturami ke Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto, Senin (1/7/2024).

Saat ini, lanjut Sunu, pihaknya tengah memproses surat pengalihan hak cipta ke Dikbud Sultra dari kreator asli Tari Empat Etnis Bumi Anoa bernama Ardiansyah alias Deno.

Baca Juga :  Hendak Berenang, Dua Pelajar di Kendari Malah Temukan Mayat Janin Tengah Hanyut di Kali kadia
Plh Kemenkumham Sultra, Kepala Dikbud Sultra dan Kepala SMKN 1 Kendari melaporkan update pendaftaran HAKI Tari Empay Etnis Bumi Anoa dan Hak Merek A to B ke Pj Gubernur Sultra Andap Badhi Revianto, Senin (1/8/2024).

Pengalihan hak cipta dari pencipta asli tari tradisional tersebut sangat penting mengingat HAKI Tari Empat Etnis Bumi Anoa selanjutnya akan dipegang oleh Dikbud Sultra.

“Harus ada surat pernyataan resmi pengalihan hak cipta. HAKI nanti atas nama Diknas Sultra. Proses untuk HAKI ini sekitar sembilan bulan,” jelas Sunu.

Senada, Kepala Dikbud Sultra Yusmin mengatakan langkah Dikbud Sultra mendaftarkan tari tradisional tersebut bertujuan untuk menjaga status kepemilikan Tari Empat Etnis Bumi Anoa dari dari klaim pihak lain.

Pendataan HAKI merespon instruksi Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto yang sejak awal mendorong pendataan hak cipta tari tradisional Sultra itu kala hadir membuka kegiatan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) SMK/SLB se-Sultra pada 25 Juni 2024.

Baca Juga :  Bacabup Muna Barat Ld Amsar Daftar di Partai PPP
Pj Gubernur Sultra mencetuskan pendaftaran HAKI Tarian Empat Etnis Bumi Anoa pada saat membuka kegiatan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) pada Selasa 25 Juni 2024.

Saat itu, sejumlah siswa menampilkan Tari Empat Etnis Bumi Anoa dihadapan Sekjen Kemenkumham RI tersebut. Andap kemudian mengarahkan agar tradisional tersebut segera didaftarkan Kemenkumham RI sebagai bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif.

“Jadi ini sesuatu yang baru. Kita jadi tahu banyak bahwa apa yang sudah dilakukan, karya guru dan anak-anak harus didaftarkan agar kepemilikan jelas, tidak diklaim oleh pihak lain,” ungkap Yusmin.

Terpisah, Kepala SMKN 1 Kendari Ali Koua menyatakan pencipta Tari Empat Etnis Bumi Anoa merupakan alumni SMKN 1 Kendari bernama Ardiansyah atau biasa disapa Deno. Tari tersebut diciptakan dan pertama kali ditampilkan pasa tahun 2015 secara kolosal.

Baca Juga :  Pj Bupati Buton, Busel dan Buteng Fix Dilantik Serentak Besok

Tari Empat Etnis Bumi Anoa mengadopsi dan menggabungkan pakem pakem gerak dari empat suku mayoritas di Sultra, yaitu Suku Tolaki, Suku Muna, Suku Buton dan Suku Mornene. Masing-masing penari didapuk memakai pakaian adat dari empat etnis tersebut.

“Awalnya ditampilkan kolosal. Tapi kemudian diperkecil menjadi enam penari karena banyak tampil di acara yang memang ruang indoor. Kalau di tempat luas bisa kolosal,” jelas Ali panjang lebar.

Sebagai informasi, selain mendaftarkan HAKI untuk karya Tari Empat Etnis Bumi Anoa, Diknas Sultra juga tengah mengajukan pendaftaran hak merek A to B untuk brand baju seragam sekolah yang dijahit oleh siswa siswi SMK dan SLB di Provinsi Sultra. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x