SULTRABERITA.ID, KENDARI – Aci Mappasawang memberi klarifikasi terkait tudingan dilontarkan Gerakan Masyarakat Pemerhati Tambang (Gempita) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat aksi demonstrasi, di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Rabu 18 Desember 2019.
Dalam keterangan pers disampaikan pada SULTRABERITA.ID, Acci Mappawasang tegas membatah aksi penambangan ilegal di Blok Matarape sebagaimana dituduhkan Gempita Sultra
Aci Mappasawang menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak terkait dengan perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di bumi Oheo tersebut. Lantaran dirinya bukan bagian dari perusahaan apalagi sampai melakukan aktivitas seperti yang dituduhkan.
“Perusahaanperusahaan yang itu bukan perusahaan saya. Saya tidak pernah mengakomodir perusahaan apapun untuk melakukan aktivitas di sana. Karena saya sendiri bukan bagian dari perusahaan yang menambang,” tegasnya saat ditemui di Kendari, Rabu, 25 Desember 2019.
Menurut Aci, tuduhan itu merupakan fitnah karena tidak berdasar. Dia berkata, pihak Gempita juga tidak pernah melakukan komunikasi atau berhubungan dengan perusahaan di sana
Sebelumnya, Gempita menuding bahwa Aci Mappasawang sebagai oknum pengelolah pertambangan di blok tambang Matarape, Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) dengan menabrak hukum dan keputusan pengadilan.
Koordinator Aksi David, saat itu mengatakan bahwa blok Matarape merupakan kawasan yang diputihkan pemerintah sesuai putusan pengadilan, sehingga tidak boleh ada penambangan nikel. Akibat aktivitas itu, David mengklaim lingkungan di sekitar menjadi rusak. Adm
IMG-20191227-WA0000