SULTRABERITA.ID, KENDARI – Rencana eksekusi asset milik Pemprov Sultra di eks lahan PGSD yang semula dijadwalkan 30 Desember diundur hingga 7 Januari 2020.
Hal tersebut sesuai saran disampaikan Polda Sultra melalui Polresta Kendari pada Pemprov Sultra belum lama ini.
BACA JUGA :
- Pelajaran Bahasa Prancis Kini Hadir di SMAN 1 Kendari, Gratis!
- 500 Peserta Ibu & Anak Adu Kreativitas Lomba Kolase IGRA di Lippo Plaza Kendari
- Valentine Couple Rides & Movie Date Meriahkan Hari Valentine di Kendari
- Prabowo Teken Aturan Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen 6 Bulan
- Kebakaran TPA Puuwatu, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra, Ali Akbar menyatakan, Polda meminta agar pengosongan lahan yang saat ini masih dikuasai Kikila Cs tidak dilakukan jelang momen tahun baru. Pemprov Sultra pun sepakat.
“Yang lalu kita minta tanggal 30 pengamanan. Kapolres minta tanggal 7 Januari,” ujar Ali Akbar kemarin.
Aparat kepolisian sendiri diketahui masih terkonsentrasi mengamankan Kamtibmas ibu kota jelang perayaan tahun baru. Inilah mengapa jadwal eksekusi lahan dipending hingga awal Januari.
Ali Akbar menambahkan, pihaknya juga telah bersurat untuk penambahan kekuatan personil kepolisian saat proses eksekusi berlangsung.
Tak tanggung-tanggung, Pemprov Sultra dikabarkan meminta tambahan 100 orang anggota Brimob plus 300-400 orang personil Pol PP mengamankan pengosongan lahan eks PGSD pada Januari mendatang.
“Ada tambahan. Kita bersurat ke Polda minta tambahan 100 orang polisi. Satpol PP 300-400 orang,” kata mantan PJ Bupati Buteng itu.
Ia berharap Kikila Cs bisa legowo dan kooperatif membantu proses eksekusi.
“Bagaimana pun ini negara hukum kita mesti patuh,” tambah Ali Akbar.
Sengketa eks lahan PGSD yang terletak di kawasan Wuawua Kota Kendari antara Pemprov Sultra dan Kikila Cs berlangsung cukup lama. Terkini, oleh Mahkamah Agung Pemprov Sultra dinyatakan menang atas klaim tanah tersebut. Sejak putusan MA terbit, lahan tersebut diketahui masih dikuasai oleh Kikila Cs. Adm