LAJUR.CO, KENDARI – Kabar bahagia dirasakan bagi pegawai honorer lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra). Jelang momen lebaran, pemerintah akhirnya menyahuti pembayaran gaji pegawai non ASN atau tenaga honorer yang diusul oleh Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Sultra menyatakan telah menggelontorkan anggaran untuk pembayaran gaji tenaga honorer Pemprov Sultra terhitung sejak, Rabu (3/4/2024).
Kepala BPKAD Sultra Ilyas Abibu menyebut, pembayaran gaji non-ASN tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/161 tahun 2024. Keputusan tersebut diteken Pj Gubernur Sultra Andap Budhi pada tanggal 21 Maret 2024 yang berisikan ketentuan Perpanjangan Non Aparatur Sipil Negera Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024.
Adapun jumlah tenaga honorer Pemprov Sultra yang memperoleh perpanjangan masa kerja dan berhak menerima gaji sebanyak 3.138 orang. Jumlah tenaga honorer ini tersebar pada 42 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra.
Total honor diterima ribuan tenaga honorer bersumber dari talangan dana APBD 2024 yang mencapai nominal Rp12,2 miliar.
“Honor yang akan dibayarkan dan diterima tenaga non-ASN tersebut adalah terhitung dari bulan Januari selama 3 bulan yaitu Januari, Februari dan Maret 2024,” jelas Ilyas Abibu.
Ia mengatakan, pembayaran honor tenaga non-ASN tak lepas dari upaya dan perhatian besar dari Pj Gubernur Andap untuk menyelesaikan masalah non ASN di Sultra.
Sekjen Kemenkumham RI itu, lanjut Ilyas, gesit melakukan koordinasi dengan Kemenpan-RB, BKN, KASN, dan Kemendagri agar para tenaga honorer memperoleh hak gaji layaknya abdi negara lain.
“Dengan dibayarkannya hak-hak non-ASN tersebut, diharapkan akan menambah kegairahan tenaga non ASN untuk bekerja dengan baik, menunjukan kinerja, disiplin serta bertanggung jawab terhadap tugas pokok dan fungsi yang telah diberikan sehingga pelayanan publik di lingkungan Pemprov Sultra semakin baik ke depan,” ucap Ilyas Abibu. Adm