LAJUR.CO, KENDARI – Menindaklanjuti Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, sejumlah pejabat lingkup Pemprov Sultra melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas tahun anggaran 2024.
Penandatanganan perjanjian kinerja ini dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Jumat (23/2/2024) dipimpin Pj Gubernur Andap Budhi Revianto. Agenda ini diikuti sebanyak 58 pimpinan tertinggi (Pimti), masing – masing Sekda Provinsi, Staf ahli Gubernur, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Biro Lingkup Pemprov Sultra.
Perjanjian Kinerja (PK) dan Pakta Integritas ini setiap tahun dilakukan setelah penetapan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pemerintah daerah.
PK juga menjadi langkah awal strategis implementasi program dan kegiatan Pemprov Sutra, dan wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah dalam meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur.
Perkuat Komitmen Akuntabilitas kerja & Reformasi Birokrasi
“PK ini turunan dari Renstra dan Renja yang memuat sasaran, indikator, target, dan anggaran. PK juga merupakan kesepakatan dan komitmen antara pimpinan tertinggi dengan pimpinan unit kerja di bawahnya guna mencapai target kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi, wewenang, serta sumber daya yang ada,” kata Andap Budhi dalam sambutannya.
Momentum penandatanganan ini kata Mantan Sekjen Kemenkumham RI itu sebagai wujud komitmen dalam upaya penguatan akuntabilitas kerja dan reformasi birokrasi. Hal itu agar dapat mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Hasil kinerja ini baginya dapat menjadi legacy bagi anak cucu bangsa di generasi mendatang.
“Saya tekankan kepada rekan – rekan di Pemprov Sultra, mari kita meletakkan dasar yang baik sebagai legacy bagi penerus kita,” ungkapnya.
Di akhir arahannya, Andap menegaskan kepada seluruh lini organisasi dipimpinnya, agar memiliki tanggung jawab yang besar terhadap organisasi. Kemudian dapat bekerja sesuai aturan didasari oleh ketentuan perundang-undangan, serta mencapai target kinerja yang telah ditetapkan berdasarkan perjanjian kinerja mereka.