?>
BERITA TERKINIHEADLINE

Ali Mazi Hadiri Rapat Pansus di Kantor Gubernur Tapi Absen Panggilan Penyidik Kejati

×

Ali Mazi Hadiri Rapat Pansus di Kantor Gubernur Tapi Absen Panggilan Penyidik Kejati

Sebarkan artikel ini
Mantan Gubernur Sultra sekaligus Anggota DPR RI Ali Mazi hadir di kantor Gubernur Sultra dalam rangka kunker Pansus RUU Kepulauan, Jumat (11/9/2026).

LAJUR.CO, KENDARI – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi terlihat menghadiri kegiatan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI di Kantor Gubernur Sultra, Jumat (11/9/2026).

Kehadiran politikus Partai NasDem tersebut menjadi perhatian. Sebab, Ali Mazi santer masuk dalam daftar saksi yang dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait penyidikan dugaan korupsi anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra tahun anggaran 2022-2023.

Kejati Sultra diketahui telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Ali Mazi untuk dimintai keterangan. Namun, mantan gubernur dua periode itu masih berhalangan memenuhi panggilan tersebut.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Ali Mazi justru tampak berada di Kompleks Kantor Gubernur Sultra. Ia datang dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI ikut dalam gawean kunjungan kerja Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan.

Rombongan pansus dipimpin Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan, Mercy Chriesty Barends. Sebagai provinsi dengan karateristik kepulauan, Provinsi Sultra dipilih mewakili daerah di Indonesia berkesempatan memberi masukan kepada pansus penyusunan draf RUU tersebut sebelum memasuki tahap finalisasi.

Baca Juga :  Lansia di Tongkuno Hilang Usai Pasang Jerat di Hutan, Sisakan Jejak Rokok & Botol Minuman

Ali Mazi sendiri kini duduk di Komisi XIII DPR RI. Namanya tercatat sebagai salah satu anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan.

Pertemuan turut dihadiri sejumlah legislator Senayan asal Sultra. Di antaranya Jaelani, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Wakil Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan. Senator Sultra Amirul Tamim juga terlihat dalam pertemuan tersebut.

Rombongan Pansus DPR RI diterima Wakil Gubernur Sultra Ir. Hugua di Kantor Gubernur Sultra, Sekda Sultra Fadlansyah serta sejumlah OPD terkait. Pertemuan membahas berbagai masukan mengenai kepentingan daerah kepulauan, termasuk aspirasi yang akan menjadi bahan penting finalisasi penyusunan regulasi tersebut.

Selama rapat berlangsung, Ali Mazi terlihat duduk satu deret dengan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Julie Sutrisno Laiskodat. Ia sempat memberi gambaran mengenai gambaran bagaimana posisi Sultra sebagai daerah kepulauan serta berbagai tantangan besar, gejolak dan kesenjangan terjadi di provinsi kepulauan.

Baca Juga :  Gubernur ASR Ikut Icip-Icip Jajanan di Tenan Kuliner Sultra Maimo 2026

Usai agenda Pansus, Ali Mazi sempat melayani sejumlah pegawai Pemprov Sultra yang mengajaknya berswafoto. Maklum, sebelum terpilih menjadi anggota DPR RI, Ali Mazi merupakan Gubernur Sultra selama dua periode. Kehadirannya di lingkungan Kantor Gubernur praktis menarik perhatian sejumlah pegawai Pemprov Sultra.

Saat dimintai keterangan mengenai kealpaan menghadiri panggilan Kejati, Ali Mazi secara halus menolak memberi keterangan kepada media. Dikepit Julie Sutrisno Laiskodat, berdalih buru-buru mesti bertolak ke bandara saat itu juga.

“Nanti saja, mau ke bandara dulu,” ujar Ali Mazi sembari berlalu meninggalkan wartawan.

Sebagai informasi, Kejati Sultra tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran makan dan minum tamu Gubernur serta Wakil Gubernur Sultra pada Biro Umum Setda Sultra tahun anggaran 2022-2023.

Selama proses penyidikan, tim Kejati Sultra telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi pada Kamis (9/7/2026).

Ketiga tempat tersebut yakni rumah pribadi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio, Rumah Makan Surya di kawasan Mandonga, serta Kantor Biro Umum Setda Sultra yang berada di Kompleks Kantor Gubernur Sultra.

Baca Juga :  Maklumat Kapolda Sultra Soal Larangan Karhutla: Penjara 5 Tahun, Denda Rp5 Miliar

Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta membenarkan langkah penggeledahan tersebut. Menurut dia, tindakan itu dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti sekaligus memperkuat penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan anggaran.

“Tim penyidik melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur pada Biro Umum Setda Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2022 dan 2023,” kata Sugeng.

Nilai anggaran yang tengah diperiksa penyidik mencapai sekitar Rp31 miliar. Anggaran tersebut terdiri atas sekitar Rp17 miliar pada 2022 dan Rp14 miliar pada 2023.

Penyidik menduga terdapat sejumlah modus dalam pengelolaan anggaran tersebut. Di antaranya belanja makan dan minum yang diduga fiktif, praktik cashback, serta penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai peruntukan dan berpotensi menguntungkan pihak tertentu.

Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan kerugian negara yang berkaitan dengan praktik cashback diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar. Adm

?>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

?>
?>