LAJUR.CO, KENDARI – Paspor adalah dokumen penting yang harus selalu dibawa dan disimpan ketika warga negara akan bepergian ke luar negeri.
Dokumen penting ini bersifat lintas negara, jadi menjadi identitas kewarganegaraan seseorang ketika mereka memasuki wilayah negara lain.
Ketika memasuki wilayah negara lain, paspor dan visa milik kita akan dicap atau distempel oleh petugas imigrasi negara tempat kedatangan tersebut.
Indonesia sendiri memiliki berbagai macam jenis paspor yang dibedakan menurut kegunaannya.
Dari beberapa jenis paspor yang ada, ada tiga paspor yang paling populer di tengah masyarakat.
Untuk membedakan masing-masing jenis paspor, Ditjen Imigrasi atau pemerintah memberlakukan warna sampul atau cover yang berbeda-beda untuk masing-masing paspor.
Jenis-jenis paspor di Indonesia
Melansir dari situs pemalang.imigrasi.go.id, berikut ini tiga jenis paspor yang paling populer di Indonesia.
1. Paspor hijau
Paspor bersampul hijau dengan hiasan emboss burung garuda adalah paspor biasa. Paspor ini adalah paspor yang paling banyak dimiliki oleh warga negara Indonesia atau masyarakat umum.
Paspor hijau diterbitkan untuk perjalanan yang bersifat reguler seperti perjalanan wisata atau kunjungan keluarga.
Jika digunakan untuk tujuan spesifik seperti melakukan perjalanan ibadah atau pekerjaan, biasanya harus dilengkapi dengan surat tambahan dari departemen atau instansi terkait yang menerangkan maksud perjalanan yang ada.
Paspor hijau mudah didapatkan oleh masyarakat asal memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kantor imigrasi.
2. Paspor hitam
Paspor bersampul hitam yang terlihat gagah adalah paspor diplomatik. Paspor ini diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri dan diperuntukkan oleh perwakilan diplomatik yang mewakili Indonesia.
Jadi hanya WNI yang melakukan atau bekerja di ranah diplomatik saja yang bisa menerima atau membuat paspor berwarna hitam ini.
Pemilik paspor diplomatik tak lantas kebal secara diplomasi di wilayah negara lain. Pemberian status diplomatik, hak istimewa dan kekebalannya, hanya bisa diberikan oleh pemerintah negara yang disinggahi.
3. Paspor biru
Paspor biru adalah paspor dinas yang diberikan kepada warga negara yang hendak melakukan perjalanan dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas namun sifatnya tidak diplomatik.
Paspor bersampul biru ini biasanya hanya diberikan kepada PNS ataupun konsultan pemerintahan saja.
Pemilik paspor biru mendapatkan beberapa kemudahan dibanding pemilik paspor warna hijau.
Sama seperti paspor diplomatik, paspor dinas juga dibuat dan diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri.
Jadi Anda yang memiliki paspor hijau tak bisa meminta melakukan peningkatan kelas paspor menjadi paspor bersampul hitam atau biru ke kantor imigrasi.
Selain tiga paspor di atas, masih ada pula jenis-jenis paspor yang lain seperti paspor kelompok dan paspor orang asing. Adm
Sumber : Kompas.com