BERITA TERKININASIONAL

Aturan Baru, Mobil-Motor Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

×

Aturan Baru, Mobil-Motor Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

Sebarkan artikel ini
Aturan
Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang disinyalir akan membebankan pajak bagi kendaraan listrik di Indonesia. Dengan aturan ini, nantinya mobil maupun motor berbasis baterai bakal memiliki beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Pada aturan terbaru, kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.

Pasal 3 ayat (3) hanya menjabarkan jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB, misalnya:

Baca Juga :  Fauzan Purnama Pimpin HIPMI PT UHO, Siap Kembangkan Bisnis Kreatif Mahasiswa

1. kereta api;
2. kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
3. kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
4. kendaraan bermotor energi terbarukan; dan
kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.

Dalam aturan sebelumnya, kendaraan listrik secara spesifik disebut dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan. Dan itu dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Baca Juga :  ASR-Hugua Muncul Bareng Saat Acara Bukber di Rujab Gubernur Kompak Bagi-bagi Sembako untuk Lansia

Masih dalam aturan terbaru, meski telah dikenakan pajak, pengenaannya tak akan sebesar kendaraan konvensional berkat insentif dari masing-masing daerah.

Hal itu mengacu pada Pasal 19 yang menyebut pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Baca Juga :  Pedagang UMKM Kuliner Teriak, Harga Plastik Makin Mahal

Sejauh ini belum ada petunjuk pelaksanaan atau teknis dari ketentuan anyar tersebut, meski telah berlaku sejak diundangkan pada 1 April 2026 dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Adm

Sumber : Cnnindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x