BERITA TERKININASIONAL

Bahaya Memakai VPN Gratis untuk Mengakses Situs yang Diblokir

×

Bahaya Memakai VPN Gratis untuk Mengakses Situs yang Diblokir

Sebarkan artikel ini
Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sejumlah sejumlah situs pada Sabtu (30/7/2022).

Pemblokiran tersebut disebabkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat belum mendaftarkan diri per tanggal 29 Juli 2022.

Beberapa situs populer yang terdampak pemblokiran seperti layanan jasa pembayaran online PayPal serta platfrom distribusi game Steam dan Epic Games.

Kabar pemblokiran tersebut sontak membuat heboh masyarakat yang sering menggunakan ketiga situs yang diblokir dalam aktivitasnya.

Bahkan hingga membuat tagar #BlokirKominfo menjadi trending topic di media sosial Twtitter.

Meskipun situs-situs yang diblokir dapat dibuka dengan mengakses aplikasi Virtual Private Network (VPN), namun hal tersebut berpotensi membahayakan penggunanya.

Dikutip dari Kompas.com(23/5/2019), VPN adalah jaringan private yang menggunakan koneksi virtual untuk menghubungkan penggunanya ke internet melalui sebuah server yang disediakan oleh penyedia layanan VPN.

Baca Juga :  Kominfo Bantah Pemerintah Bisa Intip Chat WhatsApp dan E-mail lewat Aturan PSE

Sewaktu mengakses internet, biasanya penyedia layanan internet (provider) akan mengetahui seluruh informasi riwayat situs yang diakses pengguna dan provider dapat membatasi akses pengguna di beberapa situs tertentu.

Namun dengan menggunakan VPN, pengguna internet tidak akan dapat dibatasi dan dipantau oleh provider.

Sehingga, memungkinkan untuk dapat mengakses situs atau website yang telah diblokir oleh pemerintah.

Meski begitu, penggunaan VPN terutama yang gratis dapat memungkinkan pihak ketiga (hacker) dapat melakukan pencurian data dari pengguna VPN.

Bahaya menggunakan VPN gratis
Berbeda dengan VPN berbayar yang sudah diakui kredibilitasnya, VPN gratis memiliki beberapa ancaman berbahaya.

Berikut 4 ancaman bahaya penggunaan VPN gratis, dikutip dari Kompas.id:

Baca Juga :  Hendak Berobat, Speedboad Puskesmas Berisi Tiga WNA Hongkong Dihantam Ombak di Toronipa

1. Pencurian data
Pengguna VPN gratis berpotensi untuk membuat penggunanya rentan terhadap pencurian data.

Hal tersebut dikarenakan pemeilik server VPN dapat melihat isi lalu lintas data pada divice pengguna yang terhubung.

Data yang bisa dilihat oleh pemilik server VPN seperti data komunikasi, username atau password, data keuangan, dan foto-foto pribadi.

Apabila data tersebut berhasil dicuri, maka akan berpotensi untuk dijual atau dimanfaatkan dalam hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

2. Malware
Penggunaan VPN gratis juga turut berisiko untuk mendapatkan serangan virus malware oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Malware dapat melakukan apa saja terhadap device yang disusupinya dan biasanya menyerang dengan iklan-iklan yang tiba-tiba muncul.

3. Internet menjadi lelet
Penggunaan VPN membuat koneksi internet menjadi lelet, karena menggunakan VPN juga berarti nemambah arus lalu lintas data pada koneksi internet.

Baca Juga :  BI Sultra Bantu UMKM Dapatkan Sertifikat Halal dan Izin Edar

Apabila banyak arus lalu lintas data, maka otomatis akan membuat koneksi internet menjadi terbebani dan kemudian menjadi lelet.

Selain itu, penyedia layanan VPN juga dapat membatasi besaran data yang digunakan, bahkan dapat membuat penggunanya mengalami network endpoint.

4. Penipuan
Penggunaan VPN gratis dapat berisiko terjadi penipuan terhadap penggunanya.

Hal tersebut disebabkan karena ada kemungkinan data penggunan VPN telah dicuri saat menggunakan VPN gratis.

Biasanya praktek penipuan dengan menggunakan data korban VPN gratis adalah adanya notifikasi kiriman SMS atau pesan dari orang yang tak dikenal untuk menawarkan hadiah atau uang. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x