BERITA TERKININASIONAL

Bangun Rumah Tanpa Izin Bangunan Gedung Akan Didenda

×

Bangun Rumah Tanpa Izin Bangunan Gedung Akan Didenda

Sebarkan artikel ini
Bangun Rumah , Izin Bangunan Gedung , Didenda
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan PermukimanMaruarar Sirait alias Ara berencana mendenda masyarakat yang membangun rumah tanpa izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

Ara mengatakan pengurusan PBG sudah cepat dan gratis. Dia menyebut pengurusan PBG saat ini bisa 14 menit di beberapa daerah.

“Sekarang saya bisa katakan urus izinnya, kalau enggak, sebentar lagi saya akan denda. Kenapa? Izinnya gratis dan cepat,” kata Ara pada Mandiri Investment Forum 2025 di Jakarta, Selasa (11/2).

Baca Juga :  Masyarakat Bisa Jual Minyak Jelantah ke Pertamina Rp 6.000/L, Begini Caranya

Ara mengatakan pengurusan izin PBG penting untuk pendataan. Pemerintah bisa mendata semua bangunan perumahan di semua daerah.

Selain itu, PBG juga menjadi legitimasi atas rumah yang dibangun. Menurut Ara, rumah masyarakat bakal punya nilai jual lebih baik.

“Masa bangun rumah enggak ada suratnya? Nanti suatu saat mau jual bagaimana? Suatu saat mewariskan bagaimana? Kita mau melakukan itu dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga :  Cara Daftar KIP Kuliah 2025 untuk Mendapatkan Bantuan Biaya

Ara berkata besaran denda yang akan diterapkan tidak akan tinggi. Dia menyebut denda difokuskan menertibkan data perumahan, bukan menghukum rakyat.

“Itu lebih kepada mengedukasi rakyat untuk tertib aturan, tertib administrasi. Ini kan mau diadministrasikan. Masak bikin rumah enggak ada izin?” ucapnya. Adm

Sumber : Cnnindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x