BERITA TERKINIHEADLINE

Bappeda Sultra Sosialisasikan Pergub RAD PAAP, Sukanto Toding Ajak OPD & Kepala Daerah Adopsi Program

×

Bappeda Sultra Sosialisasikan Pergub RAD PAAP, Sukanto Toding Ajak OPD & Kepala Daerah Adopsi Program

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Bappeda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) Provinsi Sultra, Selasa (11/7/2023). Hadir membuka rangkaian sosialisasi Plh Sekda Sultra Sukanto Toding meminta komitmen seluruh OPD termasuk kepala daerah agar mengadopsi pendekatan PAAP dalam penyusunan rencana strategis pengelolaan perikanan.

RAD PAAP diketahui merupakan salah satu instrumen pengelolaan perikanan dengan melibatkan masyarakat pesisir dan nelayan dalam tata kelola sumberdaya perikanan di tingkat lokal. Pendekatan ini telah termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (RPJMD) 2018-2023.

Baca Juga :  Rektor IAIN Kendari Berganti, Kini Dijabat DR Husain Insawan

“RAD PAAP diharapkan tidak saja hanya menjadi salah satu arahan pada rencana kerja pemerintah dan RPJMD Pemprov Sultra, namun merupakan acuan bagi pemerintah daerah tingkat kabupaten dalamĀ  menyusun rencana strategis pengelolaan perikanan skala kecil. Adanya dokumen RAD PAAP ini diharapkan fokus pengembangan nelayan pesisir dan sektor perikanan siala kecil akan lebih kuat lagi,” jelas Sukanto.

Asisten III Sekda Sultra itu menuturkan sebagai provinsi kepulauan, Sultra memiliki potensi sangat besar di sektor perikanan. Kehadiran program PAAP, kata Sukanto, sangat tepat menjadi instrumen pengelolaan perikanan skala kecil sehingga tidak tergerus kondisi eksis yang mulai terdegradasi.

Baca Juga :  Program CSR Serikat Pekerja Toyota Astra Motor & Kalla Toyota, Bangun Sumur Bor di Palu

Pemprov Sultra, kata dia, telah mengadopsi secara resmi pendekatan PAAP sebagaimana termuat dalam RPJMD Sultra tahun 2018-2023. Untuk memastikan komitmen pelaksanaan dalam jangka panjang, pemerintah telah menerbitkan Pergub Nomor 97 tahun 2022 tentang RAR PAAP.

“Sangat diperlukan adanya pemahaman dari para pemangku kepentingan yang terkait sektor perikanan dan pembangunan wilayah pesisir terhadap dokumen RAD PAAP. Ini menjadi kunci agar program PAAP dapat terintegrasi dan terimplementasi dengan efektif dan konsisten dalam dokumen perencanaan daerah,” urai Sukanto.

Baca Juga :  Dosen FISMA STIAMI Sosialisasikan Literasi Digital ke Siswa SMA di Tangerang

Senada dengan itu, Program Director Rare Indonesia Hari Kushardanto menyampaikan apresiasi dan menyambut baik atas kepedulian berbagai pihak pihak terhadap tata kelola perikanan skala kecil di Sultra.

“Perikanan skala kecil mendominasi aktivitas sektor perikanan di Sultra. Kita berharap mereka bisa jadi agen perubahan dalam program PAAP,” jelas Hari Kushardanto. Adm









0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x