LAJUR.CO, KENDARI – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan dalam rangka pengawalan keamanan pangan selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2024.
Pangan olahan tanpa izin edar, kadaluwarsa dan rusak menjadi sasaran utama dalam kegiatan intensifikasi tersebut. Pengawasan pangan ini berlangsung mulai Desember 2023 sampai 4 Januari 2024.
Kelompok makanan rusak yang masuk dalam target ini yakni kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain), juga pada sarana peredaran pangan (importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan atau penjual parsel.
“Dalam rangka pengawalan keamanan pangan bagi masyarakat, Balai POM di Kendari perlu melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan untuk memastikan produk pangan di peredaran aman dan bermutu,” ujar Riyanto diwawancarai Lajur.co, Rabu (27/12/2023).
Tim Fungsi Pemeriksaan dan Fungsi Pengujian BPOM Kendari bersama lintas sektor yakni Dinas Kesehatan, Kabupaten/Kota, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota secara bersama-sama menyasar sarana distributor, ritel modern dan ritel tradisional.
Pengawasan sampai tahap IV telah dilakukan di Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Kolaka dan Bombana. Menyusul tahap V akan dilakukan pengawasan di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kolaka Timur.
Dari hasil giat tersebut ditemukan sejumlah produk tidak memenuhi ketentuan. Diantaranya produk rusak sebanyak 100 item 276 pcs, produk kedaluarsa ada 91 item 454 pcs, serta produk tanpa izin edar sebanyak 6 item 46 pcs.
“Total nilai ekonomis temuan dari hasil Intensifikasi Pangan Olahan Menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 adalah sebesar tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus rupiah,” beber Ketua Tim Pengawasan Sarana Distribusi Obat dan Makanan, Sienny.
Oleh karena itu, masyarakat diharap agar menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan cek KLIK. Pembeli dapat mengecek kemasan, label, izin edar dan tanggal kadaluwarsa. Sementara pelaku usaha juga harus mematuhi aturan dalam menjalankan usahanya. Red