BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Kejari Kendari Sita Duit Miliaran Rupiah Kasus Tunggakan Pajak Tambang PT Bumi Sultra Jaya

×

Kejari Kendari Sita Duit Miliaran Rupiah Kasus Tunggakan Pajak Tambang PT Bumi Sultra Jaya

Sebarkan artikel ini
Kajari Kendari Umumkan Uang Tunggakan Pajak PT Bumi Sultra Jaya, Senin (13/11/2023).

LAJUR.CO, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari melakukan penyitaan uang miliaran rupiah berasal dari tunggakan pajak selama 2 tahun berturut-turut oleh PT Bumi Sultra Jaya (BSJ). Perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha pengangkutan hasil pertambangan berupa ore nikel.

Kajari Kendari Ronal H Bakara mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2019. Dalam kurun waktu tersebut, Direktur PT BSJ, Wardan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar 4.308.472.793 miliar rupiah.

Baca Juga :  Mendagri Tito Tekankan ASN di Sultra Jaga Netralitas Saat Pemilu 2024

“PT. Bumi Sultra Jaya tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari customernya (pelanggan) yaitu, PD Perdana Cipta Mandiri, PT Weda Bay Nickel, PT Sinar Terang Mandiri,dan PT Sinar Karya Mustika, ” ungkap Ronal pada saat konferensi pers, Senin (13/11/2023).

Terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari dengan pasal dakwaan melanggar pasal 39 ayat 1 huruf i Undang-Undang RI nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  Waspadai Penyakit Virus Nipah, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran

Disampaikan juga, penyetoran pembayaran atas perkara tindak pidana pajak merupakan prestasi yang diraih oleh tim Penuntut Umum Kejari Kendari sebagai bentuk optimalisasi penanganan perkara tindak pidana perpajakan.

“Upaya akan terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kendari untuk memaksimalkan peran kejaksaan dalam hal pembayaran atau pengembalian atas kerugian negara khususnya dalam perkara tindak pidana perpajakan,” ujarnya.

Baca Juga :  BMKG Jelaskan Alasan Cuaca Terasa Lebih Panas dari Angka Suhu

Ia juga menyatakan bahwa uang 4.308.472.793 miliar rupiah dari pengembalian penanganan perkara kasus tersebut, akan dititipkan ke rekening penampungan Kejari Kendari di Bank BRI, sembari menunggu putusan dari majelis hakim.

Penulis : Nuzul

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x