LAJUR.CO, KENDARI – Sejumlah kepala daerah dari 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Gubernur Andi Sumangerukka terkait akselerasi penuntasan pengelolaan sampah domestik.
Draft MoU ditandatangani para pihak terkait di Hotel Sutan Raja Kolaka, Jumat (25/4/2025), dalam rangkaian Rapat Koordinasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025. Sebelumnya, penandatanganan nota kesepahaman tersebut telah dibahas dalam rapat bersama digelar secara online, Rabu (23/4/2025).
Kesepakatan ini menjadi komitmen bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mengurangi timbulan sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) melalui pendekatan kolaboratif dan berbasis partisipasi masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra, Dr Andi Makkawaru melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Sultra, Drs La Oba menyebut penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah domestik.
Dengan pendekatan kolaboratif dan dukungan dunia usaha, pengurangan sampah tidak hanya jadi tanggung jawab pemerintah, tapi juga menjadi budaya di tengah masyarakat.
“MoU ini menjadi pijakan penting dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk percepatan pengelolaan sampah domestik di Sultra. Melalui sinergi ini, target pengurangan sampah dan peningkatan pemanfaatannya dapat tercapai secara berkelanjutan,” ujar Drs La Oba, Jumat (25/4).
Acara yang mengusung tema“Inovasi Kolaboratif Pengelolaan Lingkungan Hidup Berkelanjutan untuk Indonesia Emas 2045″ ini turut melibatkan pelaku usaha dari berbagai wilayah di Sultra.
Beberapa perusahaan yang terlibat diantaranya beroperasi di wilayah Konawe, Konawe Utara, Konsel, Konkep, Kolaka Utara, Baubau, Busel, Buteng, Bombana, Kota Kendari, Wakatobi, dan Muna.
Para pelaku usaha tersebut juga menandatangani kontrak kerja sama dengan pemerintah daerah terkait pengelolaan sampah domestik di wilayah masing-masing.
Kolaborasi ini menjadi bagian penting dalam upaya mempercepat penyelesaian masalah sampah yang selama ini menjadi tantangan lingkungan di tingkat lokal maupun global.
Pengelolaan sampah yang tidak terorganisir dengan baik dapat menyebabkan pencemaran udara, air, dan tanah, serta menimbulkan dampak kesehatan masyarakat. Lebih jauh lagi, hal ini juga berkontribusi terhadap peningkatan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Oleh karena itu, MoU ini menjadi tonggak penting dalam mendorong budaya pemilahan, pengurangan, serta pemanfaatan kembali sampah di masyarakat.
Rapat koordinasi ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup, akademisi Universitas Halu Oleo, dan Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sulawesi-Maluku.
Para narasumber memberikan pemaparan tentang strategi pengelolaan sampah berkelanjutan, termasuk potensi ekonomi dari sampah yang dikelola dengan baik. Red