BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Buser77 Polresta Kendari Tangkap Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi Malam Hari

×

Buser77 Polresta Kendari Tangkap Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi Malam Hari

Sebarkan artikel ini
Pelaku curanmor di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga ditangkap Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Senin (22/5/2023).

LAJUR.CO, KENDARI – Para pengguna sepeda motor harus waspada saat memarkir atau menyimpan kendaraannya. Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari kembali mengungkap pelaku curanmor di di Kota Lulo.

Pelaku curanmor kerap disapa Midung diamankan Buser77 di Mesjid MTS Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Senin (22/5/2023). Midung ketahuan membawa kabur kendaraan roda dua milik korban di Kompleks BTN Alam Sabilah 1 Blok A. No. 4 Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kamis, (22/9/2022).

Baca Juga :  Wali Kota Bandung Kena OTT Sudah di KPK, Sedang Diperiksa Intensif

Saat sudah dibekuk polisi, tersangka Midung kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengaku jika sepeda motor dalam penguasaannya merupakan hasil transaksi di Kendari Jual Beli (KJB). Namun hal itu tidak dapat dibuktikannya dengan keterangan atau bukti pembelian.

“Selain bersama barang bukti saat diamankan, dalam penguasaannya juga terdapat 2 sepeda motor lain. Katanya itu hasil pembelian di KJB namun tidak dapat memperlihatkan buktinya. Kuat dugaan kalau itu juga hasil curian,” ungkap AKP Fitrayadi.

Baca Juga :  Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2023 Sultra Sasar Pulau Terjauh di Wakatobi

Warga Lorong Reparasi, Kelurahan Watubangga itu melancarkan aksinya ketika korban menyimpan motornya di teras rumah pada pukul 19.30 WITA. Saat pagi hari, ia sudah tak melihat kendaraannya di tempat semula. Aksinya itu terekam kamera pengintai dimana ia beraksi pada dini hari sekira pukul 01.30 WITA.

“Korban meminta tolong kepada tetangga untuk membuka CCTV-nya, dan dalam rekaman CCTV terlihat sekitar pukul 01.03 Wita, seseorang membawa sepeda motornya,” lanjut perwira polisi itu.

Baca Juga :  Ali Mazi Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah di Makassar Dibuka Mendagri

Atas perbuatannya itu, tersangka melanggar pasal aturan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana. Gegara nekat merampas barang milik orang lain, Midung diancam kurungan penjara selama lima tahun. Red





0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x