BERITA TERKININASIONALPOLITIK

Cara Mengajukan Pindah Memilih Pemilu 2024

×

Cara Mengajukan Pindah Memilih Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Masyarakat dapat mengajukan pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Dilansir dari laman Indonesia Baik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemilih yang berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamt di KTP, bisa mengajukan pindah TPS.

Seperti diketahui, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa mengikuti Pemilu sesuai alamat KTP.

Bagi pemilih tetap yang saat Pemilu digelar tidak berada di tempat sesuai alamat KTP, tetap bisa mengikuti Pemilu dengan mengajukan pindah memilih.

Baca Juga :  Nekat Maling di Masjid Saat Salat Jumat, Pemuda di Kendari Ini Babak BelurĀ 

Ada beberapa keadaan tertentu pemilih bisa melakukan pindah tempat memilih atau pindah TPS.

Ketentuan tersebut tertulis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, meliputi:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
  4. Berada di panti sosial atau panti rehabilitasi
  5. Menjalani rehabilitasi narkoba
  6. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  7. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  8. Pindah domisili
  9. Terkena bencana alam
  10. Bekerja di luar domisili
  11. Keadaan tertentu di luar ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :  Kapolri Terbitkan Aturan Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu 2024, Polri: Jaga Situasi Kondusif

Cara pindah memilih Pemilu 2024

Seseorang yang akan melakukan pindah memilih dapat mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.

Perlu diketahui, pengurusan dokumen pindah memilih Pemilu tak bisa dilakukan secara online atau daring, karena ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.

Baca Juga :  Menuju Pemilu 2024 Kapolri: Ada 5 Provinsi dan 85 Kabupaten/Kota dengan Kerawanan Tinggi pada Pemilu 2024

Anda yang akan mengurus pindah TPS atau pindah memilih Pemilu 2024, bisa datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota, dengan membawa bukti pendukung alasan pindah memilih. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x