BERITA TERKINIHUKRIMNASIONAL

Daftar Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo

×

Daftar Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo

Sebarkan artikel ini
Muhammad Yusrizki Dirut PT Basis Utama Prima salah satu tersangka korupsi BTS 4G Kominfo. Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Awalnya BAKTI Kominfo berencana membangun 4.200 menara BTS untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Di tengah jalan proyek ini terindikasi bermasalah. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan BPKP pada April 2023, jumlah kerugian negara dari proyek tersebut mencapai Rp8 triliun.

Penyidik Kejagung sejauh ini baru menjerat delapan tersangka. Beberapa di antaranya, termasuk mantan Menkominfo Johnny G. Plate telah dibawa ke meja hijau.

Berikut daftar 8 tersangka berikut peranannya di kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo:
1. Anang Achmad Latif
Kejagung pertama kali menetapkan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif sebagai tersangka, pada 4 Januari lalu.

Baca Juga :  Ketua dan Wakil Ketua DPRD Buton Selatan Diperiksa Kejari, Dugaan Korupsi Bandara Kargo dan Pariwisata Busel

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan Anang diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam lelang proyek itu.

Menurut Kuntadi, dalam proses lelang proyek tersebut tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark up sedemikian rupa,” katanya.

2. Galubang Menak
Tersangka lainnya yang juga ditetapkan berbarengan Anang yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.

Galubang diduga memberikan saran dan masukan terhadap Anang untuk membuat Peraturan Direktur Utama yang akan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan miliknya.

3. Yohan Suryanto
Tersangka ketiga yang ditetapkan Kejagung dalam kasus ini yakni Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Baca Juga :  Rektor IAIN Kendari Cerita Pengalaman Unik Saat Pantau Penyelenggaraan Haji di Mekkah

Kuntadi menyebut Yohan dengan sengaja menggunakan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis terkait proyek pembangunan BTS 4G yang mengakibatkan kemahalan harga pada proyek itu.

4. Mukti Ali
Kejagung selanjutnya menetapkan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment sebagai tersangka keempat pada 25 Januari.

Berdasarkan perannya, Kuntadi mengatakan Mukti melakukan permufakatan bersama Anang dalam proses pengadaan BTS 4G sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT Huawei Tech Investment langsung ditetapkan sebagai pemenang.

5. Irwan Hermawan
Selanjutnya Kejagung menetapkan tersangka kelima yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan pada 7 Februari.

Kuntadi mengatakan Irwan juga kedapatan melakukan permufakatan bersama Anang dengan merekayasa pelaksanaan pengadaan proyek BTS 4G.

6. Johnny G Plate
Selang tiga bulan pada pertengahan Mei, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi tersebut.

Baca Juga :  Teka-teki Dugaan Korupsi di Kementan

Sekretaris Jenderal NasDem itu langsung diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo.

Kuntadi mengatakan Plate dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran beberapa kali menerima aliran dana dari proyek pembangunan BTS 4G.

Dalam surat dakwaan jaksa, Plate disebut memperkaya diri dengan menerima uang Rp17,8 miliar.

7. Windi Purnama
Kejagung kemudian kembali menetapkan tersangka baru dari pihak swasta yakni Windi Purnama pada 23 Mei.

Kuntadi menyebut Windi merupakan orang kepercayaan dari Irwan yang bertugas menjadi penghubung dengan pihak lainnya dalam kasus tersebut.

8. Muhammad Yusrizki
Terakhir, Kejagung menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kedelapan pada 15 Juni.

Kuntadi menjelaskan Yusrizki yang juga merupakan Direktur Utama PT Basis Utama Prima dinilai telah melakukan tindak pidana dalam proses penunjukkan sebagai penyedia panel surya hingga akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara. Adm

Sumber : CNNIndonesia.com





0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x