BERITA TERKINIHEADLINE

Dekan Peternakan UHO Spill Trik Mudah Cek Umur Sapi Kurban Hanya dari Gigi

×

Dekan Peternakan UHO Spill Trik Mudah Cek Umur Sapi Kurban Hanya dari Gigi

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Mendekati Hari Raya Idul Adha 2026, Dekan Fakultas Peternakan Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Ali Bain, membagikan tips penting bagi masyarakat dalam memilih hewan kurban yang sesuai syariat, termasuk cara sederhana mengecek umur sapi melalui penampakan gigi.

Menurutnya, salah satu hal krusial dalam pembelian hewan kurban adalah memastikan usia ternak telah memenuhi ketentuan. Untuk sapi dan kerbau, usia minimal yang disyaratkan adalah 2 tahun, sementara kambing minimal 1 tahun atau memasuki 2 tahun.

Prof Ali menjelaskan, pengecekan umur sapi dapat dilakukan melalui metode poel, yakni dengan melihat pertumbuhan gigi seri. Sapi yang telah berusia cukup akan menunjukkan sepasang gigi tetap atau gigi permanen di bagian depan.

Baca Juga :  Pelanggan IM3 & Tri Kini Bisa Akses Google Gemini untuk Kerja hingga Ngonten

“Untuk memastikan sapi cukup umur 2 tahun dapat diperiksa melalui metode poel, yaitu tumbuhnya sepasang gigi tetap di bagian depan,” jelasnya.

Sementara pada kambing, ciri kelayakan usia ditandai dengan kondisi musinnah, yakni telah tanggal gigi susu dan tumbuh gigi permanen. Hewan yang belum memenuhi standar usia tersebut tidak sah untuk dijadikan kurban.

Baca Juga :  Subuh Dapat Kabar Banjir di Sultra, Menteri Amran Langsung Terbang ke Sultra Bawa Bantuan

Selain faktor usia, Prof Ali menekankan pentingnya memastikan kondisi kesehatan hewan sebelum dibeli. Hewan kurban harus tampak segar, aktif, memiliki nafsu makan baik, mata cerah, tidak pincang, tidak terlalu kurus, serta memiliki kulit bersih tanpa luka atau benjolan. Hewan juga tidak boleh mengeluarkan lendir berlebihan dari mulut maupun hidung.

Sejumlah penyakit yang perlu diwaspadai antara lain Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), serta Peste des Petits Ruminants (PPR), yang dapat memengaruhi kelayakan dan kesehatan hewan kurban.

Baca Juga :  Momen Haru Jemaah Haji Asal Muna Pamitan dengan Keluarga Jelang Terbang ke Embarkasi Makassar

Ia menegaskan, hewan yang sakit parah, terlalu kurus, atau mengalami cacat berat tidak memenuhi syarat untuk dijadikan kurban karena dapat memengaruhi kesempurnaan ibadah.

Dekan Peternakan UHO itu juga mengimbau masyarakat agar membeli hewan kurban di tempat penjualan terpercaya atau melalui panitia kurban yang sudah memahami standar kelayakan ternak sesuai ketentuan syariat.

“Saya kira mereka sudah mengetahui dengan jelas syarat-syarat dalam mengurbankan hewan seperti kambing, kerbau, dan sapi,” ujarnya.

Laporan: Ika Astuti

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x