BERITA TERKININASIONAL

DJP Kenakan Pajak Fasilitas Kantor Mulai Juni 2023

×

DJP Kenakan Pajak Fasilitas Kantor Mulai Juni 2023

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan pengenaan pajak atas fasilitas natura atau barang-barang pemberian mulai berlaku Juni 2023. Kendati, DJP belum membocorkan apa saja fasilitas yang bakal dikenakan pajak (PPh).

“Natura pada prinsipnya sudah finalisasi ini tinggal harmonisasi. Mudah-mudahan sebulan ke depan siap kita terbitkan,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga dalam media briefing, Kamis (11/5).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP akan mengatur pajak natura bagi yang menerima dan memberi.

“Esensi pentingnya seperti yang dulu sampaikan, jenisnya jelas, basic pasti enggak, alat kerja pasti enggak,” kata Suryo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja merilis daftar fasilitas natura atau barang-barang pemberian kantor yang dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) alias tak dipungut pajak.

Baca Juga :  Malam Takbiran Di Desa Lagadi Mubar Digelar Dengan Pawai Obor Keliling KampungĀ 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang sudah diteken Jokowi pada 20 Desember 2022.

“Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud,” tulis pasal 24 PP yang dikutip Kamis (22/12).

Setidaknya ada lima fasilitas natura yang dikecualikan pemerintah dalam pengenaan PPh, yaitu;

Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.

Dalam pasal 25 dirinci, yang dimaksud dengan makanan dan minuman, meliputi:
a. makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;
b. kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau
c. bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.

Baca Juga :  Canggih, Lapor Pajak Bisa Pakai Tanda Tangan Digital

Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu atau yang perlu dikembangkan, terpencil yang meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja yang secara ekonomis mempunyai potensi layak dikembangkan atau tertinggal untuk pegawai dan keluarganya berupa:
a. tempat tinggal, termasuk perumahan;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan;
d. peribadatan;
e. pengangkutan; dan/atau
f. olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari DJP.

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:

Baca Juga :  Pemudik Rute Kendari-Raha Membludak: Tembus 1.500 Orang Perhari, Kapal Malam Tambah Armada

a. pakaian seragam;
b. peralatan untuk keselamatan kerja;
c. sarana antar jemput Pegawai;
d. penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau
e. natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD. Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak.

Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Dalam hal ini, pemerintah tidak memberikan kepastian dalam PP ini mengenai berapa nilai batasan yang bakal dikenakan atau dikecualikan dari objek PPh. Adm

Sumber : CNNIndonesia.com









0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x