LAJUR.CO, KENDARI – Jarimu harimau mu. Akibat postingan di Facebook pemilik akun bernama Ana dan Renny Revanda Azis dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Senin (29/3/2021).
Aduan ini sampai ke meja polisi setelah memposting kalimat yang bernama pencemaran nama baik. Berikut bunyi postingan kedua akun tersebut ‘sy share supaya tidak banyak jadi korban lagi..”Ada yang tau keberadaan ibu ini…Namanya HJ LINDA IDRIS, Ibu ini sudah menipu saya..dengan iming-iming buka pangkalan gas…dan korbannya sudah banyak ternyata.. Kalau ada yang tau keberadaanya..tolong inbox saya..Krn sudah tidak aktif nomornya dan rukonya juga tidak ada orang..”
Ditemui awak media saat mengadukan pasal pencemaran nama baik di Mapolda Sultra, pelapor Rima Aries Mauindah Idris mengatakan postingan kedua akun Facebook itu tidak bisa lagi ditolerir. Inilah mengapa ia memilih jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Hari ini, saya melaporkan pemilik akun Facebook Ana dan Renny Revanda Azis karena telah mencemarkan nama baik saya di sosial media,” kata HJ Linda
Dalam laporan HJ Linda turut menyertakan barang bukti berupa screenshot postingan Ana dan Renny Revanda Azis di Facebook.
Laporan tersebut diterima Briptu Edi Prasetyo,SH. Dalam laporan itu, disebutkan terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) yaitu dugaan pencemaran nama baik melalui medsos Facebook.
Saat melapor, Hj Linda didampingi Subair SH selaku kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Permata Adil Sulawesi Tenggara. Adm