BERITA TERKINIDAERAHHEADLINEHUKRIM

Edarkan Sabu, Dua Pria Pengangguran di Konawe Diringkus Polisi

×

Edarkan Sabu, Dua Pria Pengangguran di Konawe Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti tersangka pengedar narkoba yang ditangkap aparat Polres Konawe.

LAJUR.CO, KONAWE – Dua pria pengangguran diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka diciduk di Jalan Kelurahan Puosu, Kecamatan Tongauna Kabupaten Konawe, Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 Wita.

“Dua pelaku yakni berinisial PE (27) dan EA (22). Selain pelaku kami juga berhasil mengamankan barang bukti nsrkotika jenis sabu seberat 1, 26 gram,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe, AKP Mochamad Jacob Nursagli Kamaru, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga :  Program Kampanye Daur Ulang Sampah DLH Sultra: Paving Blok Limbah PLN Hingga Kerajinan Plastik

Tertangkapnya dua pelaku, kata Jacob, berkat informasi dari masyarakat. Mereka melaporkan bahwa akan ada transaksi narkoba di Kecamatan Unaaha.

“Setelah mendapat informasi yang dilakukan kedua tersangka, kemudian petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan di depan rumah tempat pelaku,” ujarnya.

Tak berlama-lama, aparat kepolisian langsung menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan Ketua RT. Hasil penggeledahan ditemukan 4 (empat) sachet diduga narkotika jenis sabu. Barang harap ini disimpan dalam lemari kecil warna biru.

Baca Juga :  Kelabui Polisi, Pengedar ini Selip Narkoba Jualannya di Bungkusan Rokok

“Barang bukti empat sachet yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian dengan berat bruto keseluruhan 1,26 gram, satu set alat siap bong, satu buah korek gas, satu sendok takar yang terbuat dari pipet,” ungkapnya.

Kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan petugas ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Operasi Patuh 2022 Dimulai Hari Ini, Berikut Sasaran dan Besaran Dendanya

“Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Moch Jacob. CR2








0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x