LAJUR.CO, KENDARI – Mantan Bupati Buton Selatan periode 2018 – 2022, La Ode Arusani (LOA) resmi ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton, Senin (14/8/2023). Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana konsultasi penyusunan studi kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata di Kecamatan Kadatua, Buton Selatan tahun anggaran 2020.
Dalam keterangan persnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkun) Kejati Sultra Dody SH membeber keterlibatan mantan orang nomor satu di Busel tersebut. Arusani ditengarai memerintahkan alokasi dana studi kelayakan bandara Busel tanpa melalui proses perencanaan yang benar.
“LOA memerintahkan Kabid Anggaran BPKAD Kabupaten Busel untuk mengalokasikan anggaran Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Busel tanpa melalui proses perencanaan dan kegiatan tersebut tidak pernah diusulkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan,” jelasnya
Tersangka memerintahkan saksi AE yang notabene orang diluar Pemda Busel untuk membuat kerangka acuan kerja kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Busel.
Campur tangan Arusani tak sampai di situ. Ia juga ditengarai menentukan sendiri besar anggaran tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan angggaran biaya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Busel.
Sesuai hasil pemeriksaan, Arusani menetapkan angggaran kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Busel sebesar Rp2 miliar.
“Tim jaksa menemukan minimal 2 alat bukti yang mendukung dugaan perbuatan korupsi oleh LOA. Sebelumnya, ia hanya diperiksa sebagai saksi, namun berdasarkan temuan ini, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” jelas Dody.
Tersangka LOA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tersangka Arusani kini ditahan selama 20 hari kedepan sejak 14 Agustus 2023 hingga 2 September 2023 di Rutan Kelas IIA Bau-Bau, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Buton dengan Nomor: PRINT-356/P.3.18/Fd.1/08/2023, tanggal 14 Agustus 2023. Adm