LAJUR.CO, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton) terus melanjutkan penelusuran kasus dugaan korupsi Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan (Busel). Kekinian tim penyidik Kejari memeriksa mantan Bupati Buton LDA sebagai saksi kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejari Sultra Dody SH mengatakan LDA dikonfrontir sekitar 32 pertanyaan oleh penyidik Kejari Buton.
“Kemudian sampai dengan saat ini belum ada perubahan status dari para saksi yang telah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton,” kata Dody, Senin (19/6/2023).
LDA merupakan satu dari total dua orang saksi yang diperiksa Kejari Buton terkait tindak pidana korupsi proyek Bandara Busel tahun anggaran 2020. Saksi lainnya adalah IRAY tak tak lain adalah Kuasa Hukum LDA.
“Pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton telah memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan di Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan,” jelas Dody.
Hingga pemeriksaan berakhir, baik LDA maupun kuasa hukumnya, Kejari Buton belum menaikkan status keduanya. Mereka masih tetap berstatus.
Sebagai informasi, kerugian negara dari kasus tersebut ditaksir mencapai Rp1,6 miliar lebih. Pembangunan Bandara Kadatua sejak awal menuai polemik karena terkesan dipaksakan.
Proyek tersebut diketahui melekat di Dinas Perhubungan Kabupaten Busel Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.848.220.000. Adm