BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Empat Kawanan Pelaku Curanmor di Baruga Kendari Dibekuk Buser77, Mengaku Beraksi Sejak 2021

×

Empat Kawanan Pelaku Curanmor di Baruga Kendari Dibekuk Buser77, Mengaku Beraksi Sejak 2021

Sebarkan artikel ini
Para pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi sejak tahun 2021 di wilayah hukum Kota Kendari

LAJUR.CO, KENDARI – Empat orang kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Baruga, Kota Kendari dibekuk Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Rabu (22/5/2024). Empat pelaku masing-masing Eko (28), Asjum (37), Utin (37), dan Rian (25).

Para pelaku pencurian sepeda motor ini ditangkap Tim Buser77 dan Unitkam Sat Intelkam Polresta Kendari usai ketahuan melancarkan aksinya di area parkiran belakang Toko Kochi Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Baruga. Aksi tersebut terjadi pada Kamis (9/5).

“Telah dilakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka pencucian sepeda motor yang terjadi pada Kamis (9/5) lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.

Baca Juga :  Semangat Guru SLB Kusuma Bangsa Kendari, Mendidik Puluhan Anak-anak Difabel Meski Digaji Minim

Ke empat pelaku merupakan pekerja wiraswasta, satu diantaranya berasal dari Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Sementara dua orang yakni Asjum dan Rian merupakan warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Satu orang lainnya lanjut AKP Fitrayadi merupakan warga Jalan Chairil Anwar, Kota Kendari.

Korban dari aksi pencurian kawanan pelaku ini adalah seorang mahasiswi Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia. Saat kejadian itu, korban bernama W. A. Lestari pergi ke Toko Kochi dan memarkir kendaraan miliknya merek Yamaha Mio M3.

Baca Juga :  Andi Muh Yusuf Rampungkan Gedung Kantor Bupati Buteng, Diresmikan Langsung Pj Gubernur Andap

“Saat korban hendak pulang, kendaraannya yang terparkir tersebut telah hilang,” ujar AKP Fitrayadi.

Aksi Utin bersama tiga orang rekannya ini telah berlangsung sejak tahun 2021, dan telah menyasar sebanyak 26 lokasi pencurian. Saat melancarkan aksinya, pelaku Utin menggunakan Kunci T hasil modifikasi agar dapat menguasai motor incaran mereka.

Saat itu, pelaku mengaku menggunakan mobil rental yang memudahkan mobilisasi mereka dalam menjalankan misi. Saat dilakukan penangkapan, polisi hanya mengamankan barang bukti berupa Kunci T dan motor korban merk Yamaha Mio M3.

Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan Bakal Jadi Tarif Tunggal usai KRIS Berlaku

Sementara mobil rental dan lokasi pencurian lainnya masih dalam pengembangan personel kepolisian. Sedang para pelaku kini telah diboyong ke Kantor Polresta Kendari. Mereka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x