LAJUR.CO, KENDARI – Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengimbau para orang tua di Kota Kendari agar memberi pengawasan khusus kepada anak-anak mereka yang tengah duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA). Pasalnya, saat aparat kepolisian melakukan patroli mendapati sekumpulan anak-anak yang menguasai senjata tajam.
Sekitar pukul 15.00 WITA, empat orang anak masih di bawah umur diamankan polisi di Jalan Lawata, Kecamatan Mandonga. Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menemukan bukti obrolan mereka dalam sebuah grup untuk melakukan tawuran antar pelajar.
“Saat patroli, tim menemukan anak sekolah sementara kumpul. Dari hasil chat di dalam group HP-nya masing-masing akan melakukan tawuran yang mana pelajar STM melakukan penyerangan terhadap SMA 11 Kendari (Ex. SMA IDHATA),” jelas AKP Fitrayadi, Senin (5/9/2023).
Empat pelajar yang ditangkap tim patroli masing-masing IT (16), siswa SMK 5 Kendari, Kev (15), siswa Madrasah Aliyah 1 Konsel, R. SAP (15) dari SMK 5 Kendari, dan H. SAP (16) asal SMK 5 Kendari.
Para pelajar ini kedapatan membawa senjata tajam berupa satu buah celurit, satu buah ketapel dan mata busur. Sebanyak enam mata busur terbuat dari besi paku ikut dibawa ke kantor polisi sebagai barang bukti.
Para Tersangka yang masih di bawah umur ini, lanjut AKP Fitrayadi melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 KUHP. Mereka yang seyogyanya masih belajar di bangku sekolah harus terancam hukuman 10 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga berharap kepada pihak sekolah untuk memberikan tindakan tegas kepada siswa yang melanggar aturan.
“Para Guru di Sekolah diharapkan lebih mengawasi bila jam-jam sekolah dan memberikan tindakan tegas kepada siswa-siswa yang melanggar aturan sekolahnya,” ujarnya. Red