SULTRABERITA.ID, KENDARI – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan akan menerapkan pembayaran zakat fitrah dan zakat maal di awal bulan Ramadan 1441 Hijriah, menyusul pandemi virus corona (Covid-19).
Keputusan tersebut diambil setelah Pemprov Jateng melakukan rapat koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menyikapi surat edaran Kementerian Agama tentang kegiatan Ramadan dan Idul Fitri selama pandemi virus corona.
“Nanti insyaallah yang beragama Islam akan kami buatkan surat edaran agar zakat fitrah dan zakat maal bisa (bayar) di depan”, kata Ganjar, di kantornya, Selasa (7/4).
BACA JUGA :
- Produksi Ikan di Kota Kendari Surplus, Tahun 2024 Tembus 24 Ribu Ton
- PT Vale Gandeng PDGI Beri Layanan Operasi Gratis Puluhan Anak Penderita Celah Bibir & Langit-Langit
- Pj Gubernur Andap ‘Borong’ Dagangan Pelapak di Sela Sidak Pasar Tradisional
- Polda Sultra Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas ke Sopir Truk & Angkot di Terminal
- Rayakan Valentine Dengan Promo Bundling Cokelat & Bunga di Toko Beauty Kendari
Ganjar mengatakan pembayaran zakat fitrah dan zakat maal di awal Ramadhan dimaksudkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan karena kondisi ekonomi yang sulit di tengah wabah virus corona.
“Akan kami dorong semua untuk penanganan Covid-19 sehingga ini akan bisa membantu kondisi masyarakat yang sulit ekonomi di masa corona ini”, ujarnya.
Ganjar mengaku pihaknya juga akan menyosialisasikan peniadaan salat Tarawih dan salat Idul Fitri di masjid jika wabah virus corona masih berlarut. Meski demikian, ia tetap mengizinkan kegiatan tadarusan di masjid selama Ramadan.
“Diharapkan juga untuk tidak melakukan kegiatan seperti takbir keliling, terus kemudian pesantren kilat ini sementara ditiadakan dulu, ini yang dari Kemenag surat edarannya,” katanya.
“Terus ada ulama dan kiai yang tanya, kalau tadarusan di masjid bagaimana pak gub? Kalau tadarusan boleh kali ya karena itu kan rohnya,” ujar Ganjar melanjutkan.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi virus corona.
Salah satu poin surat edaran itu meminta pelaksanaan Salat Tarawih tak di masjid, melainkan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Kemudian pelaksanaan Salat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau di lapangan untuk ditiadakan.
Fachrul pun setuju agar zakat bagi umat Islam dimajukan sebelum Ramadan tahun ini. Menurutnya, zakat yang bisa dibayar di awal adalah zakat mal. Sementara zakat fitrah berdasarkan ketentuan waktu pembayarannya yakni satu sampai dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Adm
Sumber : cnnindonesia.com
Judul : https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200408075438-20-491471/ganjar-akan-terapkan-zakat-mal-dan-fitrah-di-awal-ramadan