LAJUR.CO, KOLAKA – Seorang pria inisial SH (34) asal Kecamatan Polinggona, Kabupaten Kolaka terpaksa mendekam di sel tahanan. Ia diringkus polisi, Selasa (2/11/2021), sekitar pukul 21.00 Wita, setelah dilaporkan melakukan aksi pembunuhan.
SH diketahui menghabisi FR (48) yang tak lain adalah rekannya sendiri. Korban tewas setelah dipukul pakai balok oleh pelaku.
Aksi brutal SH terhadap warga Kecamatan Polinggona Kabupaten Kolaka terjadi, Senin (1/11/2021).
“Sudah diamankan dan pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Paur Subbag Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi.
Riswandi menyebut, usai melakukan penangkapan di Desa Tanggeau Kecamatan Polinggona, Kabupaten Kolaka, polisi melakukan interogasi mengetahui kronologis dan latar belakang tindak kriminal tersebut.
Dari keterangan yang diperoleh, SH nekat melakukan perbuatan tersebut karena tersinggung dengan dalih melindungi mertuanya. Ia mengaku mertuanya merasa risih sering didatangi oleh korban.
“Korban sudah sering masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Kemudian suka datang di rumahnya mertuanya ini pelaku,” tambahnya.
Tak terima dengan hal itu, pelaku mendatangi rumah korban dan memukulnya pakai balok hingga meninggal dunia. Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. M1