LAJUR.CO,Kendari, KENDARI – Dampak penggunaan media sosial menjadi tema yang diangkat dalam agenda “Jaksa Masuk Sekolah/JMS” yang digelar di SMPN 19 Kendari pada Selasa (21/5/2024).
Dalam giat JMS ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengutus Kasi Penkum Dody, SH sebagai narasumber di hadapan para pelajar.
Kegiatan JMS merupakan salah satu program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia. Dimana tujuannya adalah memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini kepada siswa-siswi di sejumlah sekolah.
Sehingga anak didik tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran antar pelajar/sekolah, narkoba, kriminal, radikalisme serta pelanggaran Undang-undang ITE.
“Dampak penggunaan media sosial oleh siswa/i ini erat kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” kata Kasi Penkum Kejati Sultra Dody.
Dalam kesempatan itu, Dody juga menyinggung soal peredaran narkotika yang saat ini sedang marak terjadi termasuk di Kota Kendari. Dody menjabarkan soal UU Narkotika, sebab menjadi bekal pengetahuan yang sangat penting dimiliki para pelajar di tengah maraknya peredaran narkoba itu.
Setidaknya 60 siswa tampak antusias mengikuti jalannya rangkaian acara JMS tersebut. Hal itu dilihat dari keseriusan peserta saat berinteraksi langsung dengan narasumber dalam sesi tanya jawab. Red