BERITA TERKINIHEADLINE

Gubernur ASR Ungkap Rencana Pemekaran Wilayah di Sultra, Tunggu Lampu Hijau Regulasi Pusat

×

Gubernur ASR Ungkap Rencana Pemekaran Wilayah di Sultra, Tunggu Lampu Hijau Regulasi Pusat

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Gubernur Andi Sumangerukka (ASR), menyampaikan bahwa aspirasi pemekaran wilayah di beberapa daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin menguat, namun pelaksanaannya masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat.

Hal ini dipaparkan ASR saat menghadiri Rapat Kerja dan RDP bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi II DPR RI, di Jakarta pada Rabu (30/4/2025). Dalam kesempatan ini, ASR hadir bersama sejumlah gubernur lainnya membahas berbagai permasalahan pembangunan di daerah masing-masing.

Dalam rapat tersebut, ASR mengatakan bahwa keinginan untuk pemekaran cukup besar dari masyarakat dan pemerintah daerah. Namun, realisasi proses ini sangat bergantung pada regulasi dan kebijakan dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Gubernur Sultra Beri Reward Tiga Biro Performa Terbaik 'Kantor Terbersih'

“Soal pemekaran, saya rasa ada keinginan untuk mekar tetapi sangat tergantung dengan regulasi yang ada,” ujar Andi Sumangerukka.

Orang nomor satu di Bumi Anoa itu juga menambahkan bahwa dari 11 objek batas wilayah yang menjadi fokus, delapan di antaranya telah berhasil diselesaikan. Hal itu sebagai bagian dari langkah awal dalam penyusunan tata wilayah dan potensi pemekaran.

Terkait rencana pemekaran, lanjut ASR bahwa ada tujuh daerah yang masuk dalam daftar usulan meliputi pemekaran provinsi dan pemekaran kabupaten/kota. Di antaranya adalah usulan pemekaran Provinsi Kepulauan Buton.

Baca Juga :  Sampah Warga Kota Kendari Sentuh Angka 243 Ton/Hari, 10 Ton Dari Kabupaten Tetangga

Kemudian ada pula rencana pemekaran calon daerah otonom baru (DOB) yaitu pemekaran Kabupaten Muna Timur dan Kota Raha di Kabupaten Muna. Menyusul pemecahan wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menjadi Kabupaten Konawe Timur.

Berikutnya pemekaran Kabupaten Kepulauan Kabaena dan Kabupaten Poleang di Kabupaten Bombana, serta pemekaran Kabupaten Pakue di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

ASR menyebut, sejumlah daerah yang diusulkan mekar dari induknya masih dalam tahap pemenuhan kelengkapan administrasi seperti kajian akademik, dan surat usulan pemerintah daerah induk ke pemerintah pusat.

Baca Juga :  Wali Kota Kendari Sambangi 4 Kelurahan, Bantu 121 KK Terdampak Banjir

Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pelaksanaan pemekaran daerah kepulauan di Indonesia tengah menjadi pembahasan dalam Prolegnas.

“Rancangan UU Daerah Kepulauan sekarang masih masuk Prolegnas, mudah – mudahan dengan itu lebih berdaya,” jelas Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Sehingga ASR berharap, agar rancangan regulasi seperti RUU Daerah Kepulauan yang kini masuk dalam Prolegnas dapat segera dibahas dan disahkan. RUU ini akan menjadi jalan pembuka bagi daerah seperti Sultra yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari kepulauan. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x