LAJUR.CO, JAKARTA – Hari Guru Nasional 2021 jatuh pada tanggal 25 November. Peringatan tahunan itu merupakan hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Berikut sejarah penetapan Hari Guru Nasional :
Hari Guru Nasional 2021: Sejarah PGRI
Hari Guru Nasional memiliki sejarah yang panjang. Dilansir dari situs resmi PGRI DKI Jakarta, begini cikal bakal berdirinya PGRI.
Cikal bakal PGRI sudah terlihat sejak zaman Belanda dengan berdirinya Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) 1912. Tak lama setelah PGHB berdiri kemudian banyak muncul organisasi guru baru seperti Persatuan Guru Bantu (PGB) dan Perserikatan Guru Ambachtsschool (PGAS) serta organisasi guru berbasis keagamaan atau kebangsaan seperti Christelijke Onderwijs Vereneging (COV) dan Katolieke Onderwijsbond (KOB).
Semangat pribumi untuk memperbaiki kehidupan dan mencapai kemerdekaan menghantarkan pada perubahan besar. PGHB yang merubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) pada tahun 1932 yang mencerminkan semangat kebangsaan menjadi bukti perjuangan nasional saat itu. Meski sempat ditutup pada zaman pendudukan Jepang, para guru pribumi kembali membangun semangat juangnya.
VDO.AI
Semangat kemerdekaan tahun 1945 menjadi dorongan besar dilaksanakannya Kongres Guru Indonesia yang digelar pada 24-25 November 1945. Dalam kongres yang mempertemukan berbagai organisasi guru dengan latar belakang berbeda itu lahirlah PGRI. Bertepat pada tanggal 25 November tahun 1945 di Surakarta, PGRI didirikan dengan semangat kemerdekaan.
Hari Guru Nasional 2021: Keputusan Presiden RI
Peringatan Hari Guru Nasional setiap tahunnya mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1994. Soeharto yang merupakan presiden saat itu menandatangani keputusan tersebut.
Dikutip dari Keppres nomor 78 tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional, terdapat dua hal yang menjadi pertimbangan ditetapkannya Hari Guru Nasional yaitu:
- Guru memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
- Tanggal tersebut diperingati sebagai hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia dan sebagai upaya untuk mewujudkan penghormatan kepada guru.
Dalam rangka Hari Guru Nasional 2021, simak informasi selanjutnya soal Keppres Hari Guru Nasional di halaman berikutnya.
Keputusan Presiden tentang Hari Guru Nasional ditetapkan mengingat beberapa pasal hukum Republik Indonesia yaitu:
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390).
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3484).
- Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional Yang Bukan Hari Libur.
Keputusan Presiden RI memperlihatkan bahwa guru memiliki peranan penting di Indonesia. Peringatan tersebut menjadi sebuah kesempatan bagi masyarakat untuk menghargai serta memberikan apresia terhadap perjuangan yang diberikan seluruh guru di Indonesia. Para guru telah membimbing banyak calon penerus bangsa di negeri ini. Walau bukan merupakan hari libur nasional, kita sebagai warga negara yang baik perlu ikut serta dalam peringatan Hari Guru Nasional 2021.
Sumber : Detik.com